THR PNS Capai Rp55 Miliar
TIGARAKSA – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang segera cair. Puluhan miliar rupiah keuangan negara digelontorkan untuk THR bagi belasan ribu PNS. Dana tersebut bersumber dari pemerintah pusat. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan payung hukum pemberian THR bagi PNS dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Regulasi yang dimaksud diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Gaji ke-14 atau THR di Kabupaten Tangerang sudah mulai diproses dalam pekan ini. Sumber dananya dari pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum-red) dengan nilai diperkirakan sekitar Rp55 miliar. Diupayakan pekan ini cair,” ujar Hidayat, Senin (4/6). Ia menjelaskan, nilai THR tersebut berdasarkan besaran gaji PNS pada bulan Juni 2018, termasuk didalamnya tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Sementara THR bagi para honorer tidak diamanatkan dalam PP dan PMK. Walau begitu, Pemkab Tangerang sedang merumuskan formulasi yang tepat agar tenaga honorer dapat menerima THR tahun ini. Rumusan itu nanti dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak terkait lainnya, apakah dimungkinkan atau tidak. “Dalam rangka kepedulian Pemkab Tangerang kepada para tenaga honorer, saat ini kami sedang rumuskan formula budgeting yang sesuai dan relevan untuk mengalokasikan anggaran THR tersebut kepada para honorer,” ucap Hidayat. Hidayat belum bisa memastikan apakah THR honorer dicairkan atau tidak, mengingat kebijakan Pemkab Tangerang tersebut masih dalam tahap pengusulan dan konsultasi. Hidayat berharap agar THR honorer dapat terakomodir. Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Akhmad Surya Wijaya mengatakan, jumlah PNS yang menerima THR tahun ini berjumlah sekitar 11.500 orang. (mg-3/mas)
Sumber: