Sotong Berboraks Ditemukan di Pasar Ciruas
SERANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Serang, dan unsur satuan tugas (satgas) pangan lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (30/5). Hasilnya, ditemukan sotong (cumi-cumi) yang mengandung boraks. Selain itu, diketahui juga saat itu harga kemiri naik dua kali lipat daripada biasanya. Staf Pemeriksaan BPOM Serang, Fauji mengatakan ada 21 sampel makanan yang ada di Pasar Ciruas diperiksa. Dari jumlah itu ditemukan sotong yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi karena mengandung boraks. "Jadi kita amankan produknya untuk meminta klarifikasi kepada salesnya," katanya kepada wartawan seusai sidak di Pasar Ciruas. Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mencari tahu asal makanan itu. Temuannya, rata-rata diproduksi dari industri rumahan yang memiliki izin pangan industri rumah tangga (PIRT) namun sudah tidak berlaku dan tidak ada izin edarnya. Salah satunya, garam kuning cap Jago. "Tidak ada nama produsennya, dan kita klarifikasi kepada toko katanya dari sales lepas kita juga tidak mengetahui nota faktur pengadaanya dari mana, benar tidak ada sama sekali nama perusahaannya, nama salesnya," ujarnya. Dia menegaskan bila izin tersebut tidak dipenuhi maka akan ditindaklanjuti dengan hukuman terberat yaitu dipidanakan. Namun sebelumnya para pedagang harus diberikan pembinaan terlebih dahulu karena rata-rata pedagang kurang memiliki pemahaman terhadap pangan. Di tempat yang sama, Sekretaris Diskoperindag Kabupaten Serang, Dedi Arief Rohidi mengatakan pihaknya juga mendapati harga kemiri yang meningkat dua kali lipat dari harga Rp20 ribu menjadi Rp40 ribu per kilogram. Menurut pedagang, kata dia, kenaikan itu lantaran langka. Sementara itu, kata Dedi, sejumlah bahan pokok lainnya masih stabil. Pihaknya akan melakukan sidak kembali seminggu sebelum lebaran. "Harga daging, beras masih di angka stabil, harga beras KW satu seharga Rp11 ribu, KW dua Rp10 ribu per kilogram," ujarnya. (mg-03/tnt)
Sumber: