Honorer Bakal Dapat THR
SERPONG-Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair di awal Juni ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR tahun 2018 kepada PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam peraturan tersebut, pegawai honorer tak termasuk sebagai penerima THR karena bukan PNS. Namun, di Kota Tangsel pegawai non PNS dipastikan akan mendapatkan THR dan waktu cair pun sama dengan PNS. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanuddin mengatakan, pegawai honorer atau tenaga suka rela (TKS) di lingkup Pemkot Tangsel akan mendapatkan THR seperti halnya PNS. Namun, besarannya sesuai kemampaun keuangan daerah. "THR untuk honorer ada di daerah. Memang tidak tercantum dalam peraturan pemerintah sebagai penerimatu THR. Tapi ini kebijakan daerah, di Tangsel ada dari APBD. Turunnya bareng dengan THR PNS," terang Warman kepada Tangerang Ekspres, Minggu (27/5). Sementara, jumlah nominal THR untuk pegawai non PNS, Warman mengatakan masih dikaji berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. "Besarannya masih dikaji, akan dilihat dulu berapa jumlah pegawai non PNS yang ada di Tangsel. Semua TKS akan memerima THR yang sama, bukan satu kali gaji. Tergantung kemampuan keuangan daerah," tandasnya. Untuk mengetahui jumlah TKS yang ada di lingkup Pemkot Tangsel, setiap bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melaporkan jumlah TKS yang ada. Setelah itu, akan disesuaikan dengan keungan daerah untuk melihat besaran THR-nya. "Tangsel siap memberikan THR untuk non PNS. Semua pasti dapat tapi sesuai keuangan daerah dan akan menggunakan anggaran murni. Nantinya, setiap OPD akan diberikan surat besarannya berapa untuk TKS mereka," tutup Warman. (mg-7/esa)
Sumber: