Penyelundupan 260 Ribu Benur Digagalkan

Penyelundupan 260 Ribu Benur Digagalkan

SERANG – Polsek Serang Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 260.000 benih lobster di Jalan Ayip Usman, Kota Serang. Ratusan ribu benur yang dikemas ke dalam 31 dus besar ini sedianya akan dikirim ke Lampung. Dari Lampung, benur jenis pasir ini diduga akan diselundupkan ke negara Vietnam. “Jumlahnya sekitar 250 hingga 260 ribu ekor benur. Bibit lobster ini dikirim dari Cisoloh, Sukabumi dan rencananya akan dikirim ke Lampung,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin kepada wartawan saat ekspose di Mapolsek Serang Kota. Selain mengamankan bibit lobster, turut diamankan 5 unit kendaraan, berikut pengemudinya. Lima kendaraan pengangkut ini diantaranya 2 unit L-300 BE 9432 NM dan BE 9096 DT, Toyota Calya A 1427 AW, Datsun A 1412 BB dan Inova A 1038 AK. Menghindari kematian, 260 ribu ekor benur itu langsung diserahkan petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merak. Kapolres menjelaskan penggagalan penyelundupan bibit lobster tersebut bermula saat anggota Polsek Serang Kota melakukan patroli pagi tadi, Rabu (23/5) pukul 05.00 WIB. Pada saat yang sama anggota mencurigai dua kendaraan pick up L300 yang melintas Jalan Ayip Usman, Kota Serang yang dikendarai oleh NH dan ST berisi kontainer plastik ikan. Posisi kontainer yang dibalik, seolah kosong untuk mengelabui petugas. “Setelah dicek petugas, memang di boks yang ada di atas itu kosong, tetapi saat dibuka di bagian bawah ternyata ada enam dus ditemukan bibit benur,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Serang Kota Kompol Irwanda dan Panit Reskrim Ipda Juwandi. Belum lama berselang, tiga unit kendaraan minibus Kijang Innova plat nomor A 1038 AK yang dikendarai SB, Datsun plat nomor A 1412 BB yang dikendarai AM, dan Totoya Calya plat nomor A 1427 AW yang dikemudikan TN. “Setelah diperiksa di dalamnya kita amankan total 31 dus,” kata Komarudin. Berdasarkan penyelidikan sementara, dari pengakuan para pelaku bibit benur tersebut dibawa dari Desa Cisolok, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Rencananya, bibit benur dipindahkan ke kendaraan pikap untuk dikirim ke Lampung. “Pengakuan pelaku bahwa akan ada orang yang menjemput mereka di Lampung. Sampai saat ini kita masih kembangkan. Biasanya bibit lobster diekspor ke Vietnam,” katanya. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan Balai Karantina Ikan. Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan benur, uang negara dapat diselamatkan sebesar Rp3,7 miliar. “Itu jika kita hitung harga dari nelayan senilai Rp15 ribu per ekor,” kata dia. Para pelaku bisa dikenakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (and/ang)

Sumber: