Menkeu Turunkan Pajak UMKM

Menkeu Turunkan Pajak UMKM

Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bakal segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam revisi tersebut, tarif PPh final untuk UMKM diturunkan dari saat ini satu persen menjadi 0,5 persen. "Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan, mestinya tidak ada masalah," kata Sri Mulyani ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/5). Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan final UKM tengah diproses untuk memperoleh penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan, subjek peraturan tersebut akan mencakup semua UKM, baik yang berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi. "Tarifnya turun, terus subjek yang boleh kan orang pribadi, CV, firma, dan PT," tutur Robert. Peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Robert menyebutkan UKM orang pribadi rencananya diberi batas waktu selama 6 tahun. Sementara dari badan usaha adalah 3 tahun. Setelah itu mereka diminta untuk melakukan pembukuan. "Kan masalah pembukuan, artinya pakai tarif final tahun pertama, kedua, ketiga. Habis itu ya pakai pembukuan. Ya harus lah," lanjutnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, setelah peraturan PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan insentif perpajakan terkait mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi. "Pemberian tax allowance ini lebih luas, dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday," ujarnya, Rabu (16/5) lalu. Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah, sedangkan peraturan terkait mini tax holiday akan diterbitkan melalui peraturan menteri keuangan. "Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," terang Darmin.(ant)

Sumber: