HTI Harus Patuhi Putusan Pengadilan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengharapkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mematuhi apa pun putusan pengadilan terkait gugatannya yang diajukan karena Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan itu menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Zulkifli Hasan, Indonesia adalah negara hukum, karena itu putusan hukum harus dipatuhi dan dilaksanakan. "Apa pun putusan pengadilan, kalau sudah diputuskan maka harus dipatuhi dan dilaksanakan," kata Zulkifli Hasan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/5). Dia menegaskan, semua pihak dari seluruh elemen bangsa Indonesia, harus menghormati keputusan pengadilan tersebut. Terkecuali, kata ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jika masih masih ada celah hukum untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, silakan HTI dapat melakukan upaya hukum lanjutan. PTUN Jakarta pada sidang putusan di Jakarta, Senin, memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketua Majelis Hakim PTUN, Tri Cahya Indra Permana, yang membacakan amar putusan perkara gugatan HTI, memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim menilai Surat Keputusan Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku. Sidang perkara TUN No. 211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH, dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH. Hal yang sama dikatakan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya merupakan kemenangan Pancasila. "Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Ace Hasan di Jakarta, Senin (7/5). Dia mengatakan, sebagai negara hukum, seharusnya semua pihak harus menghormati keputusan PTUN tersebut dan HTI secara legal telah sah menurut yuridis telah dibubarkan pengadilan. Menurut dia, putusan pengadilan itu menegaskan bahwa pembubaran HTI bukan disebabkan karena alasan politik semata tetapi juga secara hukum telah sah. "Saya bersyukur akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang membubarkan organisasi HTI. HTI menurut pengadilan, dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," ujarnya. Ace mengatakan dirinya sebagai mantan Anggota Komisi II yang terlibat dalam pembahasan Perppu Ormas, keputusan Pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI. Selain itu dia menghimbau kepada seluruh anggota eks HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, yaitu bangsa Indonesia.(reb)
Sumber: