Bikin KTP-el Lewat Sehari, Kadis Terancam Pecat
JAKARTA--Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Indonesia terancam dipecat, jika terlambat menerbitkan dokumen kependudukan. Setiap Disdukcapil hanya diberi waktu maksimal 24 jam untuk menerbitkan dokumen kependudukan yang diminta warga. Dokumen kependudukan tersebut di antaranya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) maupun sejumlah akta. Ancaman ini muncul seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018. Permendagri anyar ini mengatur tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan. Beleid tersebut mengatur proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam. Di dalam permendagri itu juga dijelaskan jenis-jenis dokumen kependudukan yang menjadi kewenangan Disdukcapil. Jenis-jenis dokumen ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) Permendagri tersebut. “Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK (kartu keluarga), KTP-el, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan surat keterangan pindah,” bunyi pasal tersebut. Ancaman pemecatan Kepala Dinas Dukcapil yang gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan sesuai ketentuan terdapat dalam Pasal 11 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018. Namun ancaman ini bisa dikecualikan jika keterlambatan karena faktor gangguan teknis. “Batas waktu penyelesaian … dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri yang sama. Aturan itu dikeluarkan sebagai respons perintah Presiden Joko Widodo agar Kemendagri mempercepat proses pembuatan KTP-el. Jokowi juga memerintahkan pelayanan jemput bola diterapkan, untuk mempersingkat pembuatan KTP-el. Menurutnya, hal itu perlu diterapkan terutama untuk wilayah yang akses ke kantor pemerintahannya jauh dan terkendala faktor alam. Mendagri Tjahjo Kumolo sempat mengklaim bahwa saat ini layanan penerbitan dokumen kependudukan sebenarnya bisa selesai dalam waktu 10 menit. Namun, kondisi itu diakuinya tak bisa dilakukan seragam Dinas Dukcapil di daerah. “Maaf, ya Kepala Dinas Dukcapil se-Indonesia itu SK saya lho. Yang teken Mendagri. Kalau dia enggak bener, lalai, bisa setiap saat kita ganti orangnya, walaupun itu yang milih bupati, tapi saya berhak,” tegas Tjahjo seperti dilansir dari radarpena.co. (jpc/bha)
Sumber: