1.471 TKA di Serang Mayoritas dari China
SERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Serang mencatat, terdapat 1.471 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di area Kabupaten Serang dan sekitar 18 sampai dengan 21 TKA ada di Kota Serang. Sedangkan untuk yang perorangan atau menikah, didatangkan keluarganya itu ada 14 orang yang berada di Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari China. Kepala Kantor Imigrasi Kela I Serang, Timbul Pardede mengatakan, mayoritas TKA tersebut berasal dari Negeri Tiongkok atau China, sedangkan dominasi lokasi perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut terdapat di Kabupaten Serang. Banyaknya TKA di Kabupaten Serang juga berdampak terhadap jumlah TKA yang dideportasi dikarenakan tidak memenuhi peraturan yang ada. “Tahun 2017 kemarin 37 orang yang dideportasi, sedangkan hingga April ini, sudah 6 TKA yang dideportasi dan kebetulan seluruhnya dari Kabupaten Serang,” ungkapnya, usai rapat ?Rapat Timpora (tim pengawasan orang asing), di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (26/4). Dari 6 orang yang dideportase itu katanya, seluruhnya berasal dari Negara Tiongkok. Mereka ditemukan disatu perusahaan, datang dengan visa kunjungan, harusnya berkunjung 1 sampai 2 hari selesai. Tapi saat tertangkap tangan silahkan pulang. Kalau mau balik lagi diurus izin kerjanya. Untuk TKA yang ada di Kota Serang sendiri, tidak seluruhnya bekerja di wilayah Kota Serang, namun ada juga yang bekerja di daerah Kabupaten Serang. Timbul memastikan, seluruh pekerja yang masuk tersebut adalah pekerja ahli, bukan pekerja kasar. ”Kita melihatnya dari domisili, bukan tempatnya bekerja,” paparnya. Dalam acara tersebut juga disosialisasikan tentang Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Perpres tersebut dirasa perlu disosialisasikan, karena akan berlaku aktif sekitar tiga bulan kedepan, atau dibulan Juni. “Yang dicegah itu perpres yang baru ini bayangannya mempermudah orang asing ke sini, padahal bukan mempermudah orang asingnya, ketentuannya sama, tapi mempercepat prosesnya saja, menyederhakan sistem, bukan memudahkan,” terang Timbul. Terkait penetapan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), hal tersebut memang sudah ada sejak sebelumnya, tidak dikarenakan adanya Perpres Nomor 20 2018. “Izinnya Kemenaker, memperpanjangnya di kabupaten/ kota,” ujarnya, seraya menambahkan, jumlah TKA sendiri fluktuatif, dan tidak bisa dihitung kenaikan maupun penurunannya. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Matahan Hutapea menambahkan, dalam hal ini memang pengawasan WNA harus ditingkatkan. Peningakatan pengawasan WNA ini salah satunya melakukan koordinas melalui TIMPORA, shingga pengawasan bisa terjangkau sampai tingkat kecamatan. (and/ang)
Sumber: