Warga Ciomas Tolak Pembangunan Kandang Ayam

Warga Ciomas Tolak Pembangunan Kandang Ayam

SERANG – Sebanyak lima warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang mendatangi Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang di  Taman Sari, Kota Serang, Kamis (26/4). Kedatangan mereka untuk menyampaikan bahwa warga Desa Sukarena, Kecamatan Ciomas yang terdampak menolak adanya pembangunan kandang ayam di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas. Warga Desa Sukarena, Kecamatan Ciomas, Taufik mengatakan bahwa Kecamatan Ciomas merupakan daerah yang diperuntukkan untuk pertanian dan perkebunan saja, sehingga untuk perternakan mereka menolak didirikan. “Kami menolak adanya kandang ayam itu, makanya kami coba koordinasi dengan Satpol PP,” katanya kepada wartawan. Menurut Taufik, pihaknya sempat melakukan beberapa kali musyawarah dengan pihak peternakan, namun musyawarah tersebut diabaikan dan proses pembangunan tetap dilanjutkan. “Jadi seolah-olah tidak dianggap, pembangunannya sekarang sudah beres tapi belum beroperasi,” ujarnya seraya mengatakan peternakan tersebut milik PT Charoen Pokphand Indonesia dengan luas 4.000 meter. Kepala Bidang Pengawasan, Penyuluhan, dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Wipi Yuningsih mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait. “Kalau kewenangan Satpol PP itu akan membuat rapat koordinasi dengan OPD terkait. Kita tanya dulu ke PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang), pertanian (Dinas Pertanian Kabupaten Serang), LH (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang), perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang), pada saat rakor itu minimal ada keputusah apakah ditolak, atau hanya dihentikan sementara,” katanya Berdasarkan hasil pantauannya, peternakan tersebut memiliki izin yang diterbitkan, namun informasi dari warga setempat perizinannya ditunda. “Kalau masalah izin saya no comment, tapi coba tanya perizinan ya,” ucapnya. Menurut Wipi, pihaknya akan melakukan rapat tersebut pada Senin, 30 April mendatang, namun untuk itu pihaknya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan. “Kalau ada persetujuan, nanti kita rapat Senin, di sana kita lihat dulu, setelah rapat nanti baru ada keputusannya, dan apapun itu kita siap menjalankan tugas sebagai penegak perda (peraturan daerah),” ujarnya. Di tempat berbeda, Kepada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang, Dadang Hermawan mengatakan untuk peternakan memiliki batasan kewenangan. Jika populasi ternak di bawah 5.000 ekor maka sudah menjadi kewenangan kecamatan. “Kalau di atas 5.000 kita lihat di dinas, polanya kita belum tahun seperti apa,” katanya. Sementara itu untuk jarak ideal peternakan ke pemukiman warga, kata dia, minimal 500 meter. Namun jarak tersebut bisa berubah-ubah sesuai dengan ketentuan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. “Tapi nanti kita lihat lagi, karena peraturannya senantiasa berubah dari pusat,” ujarnya. Meski demikian, ada tiga model usaha peternakan meliputi, perusahaan swasta, peternak rakyat serta kemitraan usaha antara pengusaha dan peternak raya. “Saya belum ada informasi tentang ini, apakah Pokphand ini usaha sendiri atau bermitra dengan peternak, nanti kita cek,” ungkapnya. (mg-03/tnt)

Sumber: