Datangi Ombudsman, Warga Sujung Minta Kades Diberhentikan
SERANG – Ratusan warga asal Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang mengunjungi Ombudsman Provinsi Banten, Jalan Tb Suwandi, Kota Serang, Selasa (24/4). Kedatangannya untuk mengadu dan meminta pertanggungjawaban administratif dan hukum atas penandatanganan tanah Masjid At-Taqwa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sujung, Eti Jarniyah yang diklaim sepihak oleh Muhidin. Selain itu, warga juga menuntut agar kades tersebut diberhentikan dari jabatannya sekarang karena telah menyalahi aturan sebagai kades. Pantauan Tangerang Ekspres, ratusan warga mengunjungi Ombudsman Provinsi Banten. Beberapa perwakilan warga melakukan diskusi dengan Kepala Ombudsman, Camat Tirtayasa, dan Kades Sujung. Di tengah-tengah diskusi ratusan warga mencoba memasuki kantor Ombudsman dan berteriak meminta agar kadesnya diberhentikan. Bahkan ratusan warga tersebut hampir tidak terkontrol akibat amarahnya. Namun, beberapa warga lainnya mencoba menenangkan warga yang terbawa emosi tersebut. Ketua Ikatan Remaja Masjid (Irma) At-Taqwa Desa Sujung, Uwes Atoillah menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya meminta kepada kades untuk mengeluarkan surat domisili, keterangan wakaf serta peta lokasi masjid tersebut, namun kedatangannya ternyata dipersulit. “Kita datang bukannya disambut hangat malah dipersulit administratif, dan surat-surat itu datangnya lama, dari permintaan tanggal 12 Maret baru dikasih tanggal 7 April (2018),” katanya kepada wartawan. Lebih lanjut, setelah sampai di tangannya ternyata dalam surat itu ada keterangan tanah masjid itu tidak sengketa yang berarti mengklaim secara sepihak. “Padahal kan itu punya warga tapi diklaim oleh Muhidin dan ditandatangani plus stempel oleh kades,” ujarnya. Dia mengaku selain permintaan pertanggungjawaban admintratif, pihaknya juga meminta pertanggungjawaban secara hukum, namun untuk hukum akan diserahkan pada Inspektorat Kabupaten Serang. “Kami datang ke sini karena ini lembaga yang mengurusi atas kesewenangan pejabat publik dan minta pertanggungjawaban secara administratif dan hukum. Hasilnya untuk tanah selesai tinggal hukum saja, tapi tadi sudah diarahkan untuk hukum ke inspektorat,” paparnya. Sementara itu, Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Bambang Poerwanto Sumo mengatakan bahwa dari rapat tersebut telah dihasilkan beberapa poin bahwa tuntutan warga soal sengketa tanah masjid tersebut telah dikeluarkan berita acaranya yang ditandatangi oleh pihaknya, dan beberapa orang lainnya yaitu Camat Tirtayasa, Kades Sujung, dan pelapor. “Tuntutan dari warga, yang pertama surat domisili sudah dikeluarkan untuk masjid, kedua tanah sudah dikeluarkan atas nama masjid At-Taqwa dan sudah sah tanah itu milik masjid, serta ketiga Pak Muhidin, telah mencabut keterangan terdahulu tentang sengketa, dan telah meminta maaf,” katanya di hadapan ratusan warga. Inspektur Pembantu 1, Inspektorat Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan kepada pimpinannya. Untuk pembinaan, akan dilakukan secara berjenjang, pertama akan dilakukan oleh Camat Tirtayasa. Bila dirasa membutuhkan pembinaan dari inspektorat maka camat akan menyampaikan melalui surat sebagai dasar. “Kalau sudah masuk, kita akan menindaklanjuti dengan membuat tim khusus yang kemudian akan memanggil kades, termasuk pelapor untuk mendapatkan informasi yang sedetail-detailnya, kondisinya seperti apa yang nantinya akan kita kaji,” katanya. Menurut Sarudin, kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui sanksi apa yang pantas, hasil tersebut akan diberikan kepada Bupati Serang. “Sebelumnya akan kita kaji, selain itu juga dikaji oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan kita undang juga bagian hukum, kira-kira apa yang cocok,” ujarnya. Sementara itu, Kades Sujung, Eti Jarniyah saat ditemui wartawan tidak mau menanggapi hal tersebut. "Saya berhak untuk tidak menjawab kan, jadi no comment (tidak ada komentar)," katanya. (mg-03/tnt)
Sumber: