Banten Masih Miliki Jatah 800 Ribu untuk PBI

Banten Masih Miliki Jatah 800 Ribu untuk PBI

SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Banten, kalimantan Barat dan Lampung mencacat bahwa dari total peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Banten dari  total 8,4 juta penduduk, 4 jutanya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuaran (PBI). Dengan kata lain, Banten masih memiliki jatah untuk 800 ribu peserta lagi. Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, kalimantan Barat dan Lampung, Benjamin Saut mengatakan bahwa 800 ribu jiwa tersebut merupakan masyarakat yang berpotensi tidak mampu untuk membayar iuran JKN-KIS sehingga membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah seperti Pemprov Banten, dan beberapa kota/kabupaten lain. “Jadi mereka ini tidak mampu bayar diharapkan bisa hadir provinsi atau kota/kabupaten ikut bertanggung jawab agar mereka semua mendapatkan penerima bantuan (PBI) ini,” ujarnya. Lebih lanjut, kata dia, untuk menjadi masyarakat kategori PBI tersebut harus memenuhi 11 variabel atau syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Ke-11 syarat itu di antaranya berkaitan dengan pengahasilan, kalori yang dimakan, dan kondisi rumahnya. “Jadi semuanya ada kriterianya,” ujarnya. Menurut Benjamin, kriteria itu bisa ditambah oleh masing-masing pemerintah daerah, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang. “Kota Tangerang sudah mencapai angka semesta bahkan lebih dari 95 persen. Mereka menambah kriteria seperti buruh harian lepas yang upahnya di bawah minimum, kemudian masuk dalam penyandang masalah kesejahteraan sosial, atau ODGJ (orang dengan gangguan jiwa),” katanya. Dia menjelaskan untuk iurannya, ada beberapa kategori, yaitu iuran kelas 1 dengan mendapatkan kamar rawat inap kelas 1 dengan harga Rp80 ribu per orang per bulan, kelas 2 Rp51 ribu per orang per bulan, dan kelas 3 Rp25.500 per orang per bulan. Sementara untuk PBI biayanya Rp23 ribu per orang per bulan. “Sesuai dengan segmennya, kalau PNS menggunakan mekanisme dua dan tiga persen, dua persen dari PNS-nya, dan tiga persen dari pemerintah daerah, sedangkan untuk badan usaha, satu dan empat, yaitu satu persen dari pegawainya dan empat persen  dari pemberi kerjanya atau perusahaannya,” ujarnya. (mg-03/tnt)

Sumber: