Berantas Miras Sampai Tuntas
DALAM sebulan kedepan, Indonesia harus bersih dari minuman keras (miras) oplosan ilegal. Wakapolri Komjen Syafruddin telah memerintahkan Polda se-Indonesia untuk meratakan tanah alias menangkap dengan tujuan menghentikan penjualan miras oplosan dalam satu bulan. Sehingga, masyarakat terbebas dari miras oplosan. Kemarin (11/3) Wakapolri Komjen Syafruddin tampak menahan emosi saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan. Dengan suara yang bergetar, Syafruddin menegaskan, semua Kapolda telah diinstruksikan untuk meratakan tanah semua produsen dan penjual miras oplosan ilegal di Indonesia. “Indonesia harus bebas miras oplosan,” tegasnya. Tidak perlu lama-lama, semua jajaran kepolisian telah dideadline dalam satu bulan habis. Semua jaringan ilegal penjual miras oplosan hingga ke akar-akarnya tuntas. “Bulan depan masuk Ramadan, tidak ada lagi peredaran miras. Perintah ini sudah diketahui semua Kapolda dalam video conference sejam lalu,” terangnya. Dia menerangkan, jumlah korban kemungkinan jauh lebih besar dari sebelumnya. Tidak hanya 51 orang meninggal dunia di Jabar dan 31 orang di DKI Jakarta. Ada pula korban meninggal di Kalimantan Selatan. “Kemungkinan bisa sampai seratus orang. Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban. Apalagi banyak generasi muda, generasi bangsa ini,” paparnya. Syafruddin menganalisa bahwa kasus miras oplosan maut ini telah terjadi beberapa kali. Maka, pengungkapan kasus miras kali ini tidak cukup bila hanya penegakan hukum. Namun, perlu langkah yang lebih agresif, yakni berupa masukan terhadap pemerintah berdasar kasus-kasus tersebut. “Misalnya soal methanol atau alkohol yang bersifat toksik yang dikandung miras tersebut. Kalau benar ada yang membuat methanol itu, maka regulasi dan pengawasannya perlu masukan dari Polri,” terang jenderal berbintang tiga tersebut. Agar kasus miras maut ini benar-benar tidak muncul kembali, dia menuturkan bahwa sebagai Wakapolri akan mengusulkan agar kasus ini diangkat di sidang kabinet atau sidang Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). “Tunas dari kasus hingga izin dan pengawasan. Tidak boleh muncul lagi ke depan,” paparnya. Polisi telah memeriksa kandungan senyawa kimia pada miras oplosan yang membuat sejumlah orang tewas di wilayah Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan terdapat zat kimia methanol yang mematikan jika dikonsumsi manusia. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan miras oplosan positif mengandung zat kimia methanol. Polisi juga menemukan zat kimia methanol tersebut di dalam tubuh korban meninggal dunia yang menenggak miras oplosan. “Dari hasil autopsi pada korban dan dari hasil Puslabfor terkait masalah cairan yang masuk tubuh korban, hasilnya positif bahwa cairan yang mengandung methanol," ujar Indra di Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/4). Mantan Kabid Propam Polda Jawa Timur itu menjelaskan bahwa dalam miras oplosan juga ditemukan senyawa kimia lain seperti cafein dan etanol. Ia mengatakan kandungan etanol membuat seseorang menjadi mabuk. Sementara kandungan methanol membuat kerusakan organ di dalam tubuh seperti lambung, usus, dan hati. “Artinya fungsi paru-paru, fungsi pernapasan, itu yang terganggu, bahkan tidak berfungsi, sehingga menyebabkan yang bersangkutan mati lemas,” kata Indra. Berdasarkan pemeriksaan pelaku, kata Indra, pelaku mengaku membuat miras oplosan dengan bahan-bahan seperti minuman energi berbentuk serbuk, minuman ringan berkarbonasi, sirup, air putih, dan alkohol cair dengan kadar 96 persen sampai 98 persen. Racikan dan komposisi opolosan ini kemudian menghasilkan zat kimia methanol, terutama pada zat alkohol. “Cara mengoplosnya manual, diaduk dalam panci besar. Komposisinya juga dengan mengkira-kira saja. Karena dicampur-campur akhirnya munculah zat kimia methanol. Methanol ini juga bisa muncul saat pembeli mencampurnya dengan berbagai zat, seperti coca cola, kafein dan sebagainya ,” ujarnya. Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi tempat produksi yang menghasilkan alkohol dengan kadar 96 persen skala besar. Produsen tersebut diketahui melanggar hukum karena menjualbelikan alkohol yang kemudian banyak disalahgunakan sebagai campuran miras oplosan. “Produsen menjual alkohol secara ecer kepada pengoplos miras. Ada kemungkinan para pengoplos ini membeli alkohol 96 persen dari satu sumber,” ujarnya. Menurut Indra, miras oplosan banyak diminati pembeli karena harganya murah. Berdasarkan pemeriksaannya, penjual miras oplosan menjual seharga Rp 20 ribu per plastik yang isinya kurang lebih setengah liter. Miras oplosan juga dinilai dapat membuat manusia cepat mabuk. Indra menambahkan bahwa miras oplosan yang diproduksi di Serengseng Sawah, Jakarta Selatan menggunakan kedok berjualan jamu kesehatan. Tercatat delapan orang warga Jakarta Selatan dan enam warga Depok tewas akibat miras oplosan ini. “Oleh karena itu kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko jamu yang memperjualbelikan miras. Kami cek izin usahanya. Kalau ilegal, maka kami tindak tegas,” tegasnya. (jpg/bha)
Sumber: