KPK Berhati-hati Soal Boediono

KPK Berhati-hati Soal Boediono

  JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa lembaganya sudah jauh-jauh hari mendalami kelanjutan kasus penyelewengan dana bailout Bank Century tanpa perintah pengadilan. Menurutnya, KPK tidak pernah berhenti mendalami perkara yang sudah lama mangkrak itu. "Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi, tanpa putusan atau tuntutan siapa pun, KPK tidak dalam posisi menutup kasus itu," kata Saut kepada JawaPos.com, Rabu (11/4). Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout dari Bank Indonesia (BI) untuk Bank Century. Putusan praperadilan atas permohonan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu memerintahkan KPK menjerat Boediono selaku mantan gubernur BI sebagai tersangka. Menurut Saut, penyidik dan penuntut umum di KPK sangat memahami kasus Century. Dia mengakui ada beberapa pihak selain Budi Mulya yang terseret kasus yang merugikan negara hingga di atas Rp7 triliun itu. "Penyidik dan penuntut yang paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, kick back-nya seperti apa dan seterusnya," ujar Saut. Oleh karena itu, kata Saut, KPK akan melakukan pendalaman secara teliti. Hanya saja, pendalaman kasus korupsi memang memerlukan kehati-hatian. “Perlu kesabaran, perdebatan dari sisi hukum, dan lain-lain. Dan yang pasti perlu ketekunan dan keberanian. Kalau tidak, walau ada juga itu putusan sebelumnya dan tinggal dikembangkan, dipelajari bisa jadi tetap jalan di tempat," tuturnya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan. “Karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.com. Febri menegaskan, KPK pada dasarnya berkomitmen membongkar dan menyeret semua pihak yang diduga melakukan korupsi kasus bailout untuk Bank Century. Namun, KPK akan melakukan proses verifikasi bukti-bukti yang ada agar hasil penyidikannya tidak kandas di pengadilan. "Pada prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," tegas Febri. Sebelumnya PN Jaksel memutus permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tindak lanjut KPK atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Budi Mulya yang kini menjadi terpidana kasus Century. Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengungkapkan, berdasar putusan itu maka majelis hakim memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka baru kasus Century, termasuk Boediono. (jpc)

Sumber: