3 Gadis Korban Perdagangan Orang
TANGERANG – Satuan Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno – Hatta menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang jaringan Internasional. Setelah mendapati surat-surat palsu dari tiga wanita muda asal Subang yang rencananya akan terbang ke Tiongkok melali Bandara Soekarno-Hatta. Diketahui, ketiga wanita tersebut berinisial HA (23), RO (24) dan RL (21). Selain mereka, LP wanita asal Ling San, Jiang Xi, China yang rencananya menghantarkan mereka di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soetta pun diamankan pihak kepolisian. “Hasil wawancara dan introgasi petugas kami. Terbukti jelas bahwa tersangka LP melakukan tindak pidana perdagangan orang atau human traficking. Ketiga wanita yang berhasil kami selamatkan, merupakan korban-korban mereka yang akan diterbangkan ke pemesan di Tiongkok,” ungkap Kombes Pol Arif Rachman, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kamis (13/4). Kapolres menjelaskan, tersangka LP datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Lalu melakukan perekrutan dengan laki-laki warga negara China dan satu orang WNI dengan inisial AL yang masih DPO. AL berperan sebagai pencari wanita-wanita muda di perkampungan di beberapa kota. Untuk melancarkan aksinya, keluarga korban diberikan uang tunai Rp 10 – 15 juta jika sang anak mau dibawa ke Tiongkok dengan modus bekerja. Kapolres mengatakan, kebanyakan korban tidak mengetahui dirinya akan dijual di Tiongkok. “Mereka hanya tahunya menjadi TKI di Tiongkok. Setelah mendapat korban-korbannya, para tersangka menyediakan tiket, uang dan sejumlah dokumen perjalanan palsu,” katanya. Dari pengakuan tersangka, aksinya dilatarbelakangi karena dibatasinya jumlah untuk mempunyai anak di negara Tiongkok. Jadi banyak para pemesan meminta wanita-wanita muda Indonesia yang lugu untuk memiliki keturunan lebih banyak lagi. Sampai saat ini, petugas masih terus mendalami upaya tindak pidana perdagangan orang tersebut. Tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai 50 lembar pecahan Rp 100 ribu serta dokumen keberangkatan pun sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. “LP merupakan residivis delapan bulan yang lalu atas kasus yang sama. Mungkin tidak butuh waktu lama untuk ia menjajaki bisnis perdagangan orang ini. Karena sebelumnya ia melakukan hal yang sama,” katanya. Atas tindakannya, kini LP kembali dijerat pasal 102 dan 103 UU No 39/2014 tentang Perlindungan TKI junto pasal 10 UU RI no 27/2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (bun)
Sumber: