BRI Syariah Lepas 2,6 M Sahamnya ke Publik

BRI Syariah Lepas 2,6 M Sahamnya ke Publik

TANGERANG - PT Bank BRI Syariah berencana melepas sahamnya ke lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO). Ini dilakukan guna memperkuat pendanaan guna pengembangan bisnis industri syariah di Tanah Air. "Ini merupakan IPO pertama bagi bank syariah dengan status anak perusahaan bank BUMN," kata Direktur utama BRI Syariah, Moch Hadi Santoso, di Gedung BRI 1, Jakarta, Kamis (5/4). Hadi menjelaskan, BRI Syariah segera melantai di Bursa Efek Indonesia pada Semester I 2018. Total saham yang ditawarkan BRISyariah sebanyak-banyaknya 2.623.350.600 lembar yang keseluruhannya merupakan saham baru. "Dana segar dari IPO sekitar 80 persen akan digunakan untuk penyaluran pembiayaan, 12,5 persen untuk pengembangan sistem teknologi dan informasi, 7,5 persen lainnya untuk pengembangan jaringan kantor cabang dan hal-hal penunjang lainnya." Total jumlah saham tersebut setara dengan 27 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor BRlSyariah setelah IPO. BRISyariah menetapkan harga penawaran perdana saham perseroan dengan kisaran Rp 505 sampai dengan Rp 650 per lembar saham. Masa penawaran saham untuk calon investor umum akan berlangsung pada tanggal 2, 3, dan 4 Mei 2018, dengan membuka gerai di kantor Biro Administrasi Efek Datindo Entrycom yang terletak di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dalam aksi korporasi ini, BRISyariah telah menunjuk empat penjamin pelaksana emisi atau Joint Lead Underwriters, yaitu PT Bahana Sekuritas, PT CLSA Sekuritas indonesia, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Indo Premier Sekuritas dengan kesanggupan penuh atau full commitment berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding). "Melalui IPO ini kami mengajak masyarakat indonesia untuk memiliki saham BRlSyariah dan bersama-sama menuju terciptanya ekonomi yang sehat dengan prinsip syariah yang mengedepankan kepercayaan, keadilan, menghormati sesama, kebenaran, dan toleransi, melalui penerapan ethical financing. Prinsip syariah merupakan hak bagi semua umat dan golongan yang ada di dunia,” tandasnya.(rls)

Sumber: