Curi Motor Tetangga, Dua Orang Didor

Curi Motor Tetangga, Dua Orang Didor

CIPUTAT-Anggota Satreskrim Polres Tangsel meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap. Kedua pelaku adalah Udistra bin Jalam (29) warga Desa Sukaraja, Malingping, Lebak, Banten. Sementara rekannya, Adih bin Sarmudi (38) warga Nanggung, Bogor, Jawa Barat. Keduanya, diringkus setelah mencuri di teras rumah Susan, di Jalan Betawi Kelurahan Jombang, Ciputat. Ironisnya, motor yang mereka curi merupakan milik warga yang berada dalam satu gang atau tetangga mereka sendiri. Aksi keduanya pada Selasa (27/3) dini hari ini, terekam kamera pengawasa atau CCTV rumah korban. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berkat rekaman CCTV kedua pelaku berhasil diamankan tiga hari setelah pencurian. Diketahui, dalam aksinya dini hari itu, pelaku berhasil mencuri Honda Beat bernomor polisi B 6477 WMN dengan cara merusak rumah kunci kontak. "Motor korban saat kejadian ada di teras rumah dan pelaku dengan mudah melakukan aksinya dengan menggunakan kunci jenis T," ujarnya dalam gelar kasus di Mapolsek Ciputat, Senin (2/4). Ferdy menambahkan, pencurian tersebut diketahui orang tua korban pada Selasa (27/4) sekitar pukul 04.18 WIB. Orang tua korban curiga karena motor anaknya yang biasa di depan, malam itu tidak terlihat. Kemudian, korban bersama orangtunya memeriksa kamera CCTV. Di layar monitor keduanya melihat ada dua orang yang mencuri sepeda motor. Dengan modal itu keduanya langsung melapor ke Polsek Ciputat. Tiga hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Adih berhasil ditangkap di kontrakannya di Kampung Cilalung, Jombang, Ciputat sementara Udistira, ditangkap dari kontrakannya yang ternyata tak jauh dari rumah korban, di Jalan Betawi, Jombang, Ciputat. "Kedua pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki masing-masing lantaran berusaha melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap," tambahnya. Masih menurut Ferdy, pelaku Udistira sampai saat ini masih mendapat perawatan di Rumas Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran mengalami luka tembakan yang cukup parah. Sedangkan Adih yang sudah dilumpuhkan dengan timah panas mendekam di sel Mapolsek Ciputat. Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah 8 kali mencuri sepeda motor di kawasan Ciputat. Caranya dengan merusak rumah kunci kontak motor dengan menggunakan kunci jenis T. Sebelum beraksi, kedua pelaku berkeliling di wilayah Ciputat dengan berboncengan motor. "Kalau melihat motor tanpa kunci pengaman tambahan dan pemiliknya tidak ada, pelaku langsung melakukan aksinya," jelasnya. Sementara itu, Kapolsek Ciputat Kompol Donny Bagus Wibisono mengatakan, pelaku beraksi tidak lebih dari lima menit sampai berhasil menggondol motor curiannya. "Kita terus pemeriksaan dan pengembangan apakah pelaku memiliki jaringan atau tidak," ujarnya. Donny menambahkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku menjadi pencuri sejak 2010. "Barang bukti dijual pelaku ke daerah Kabupaten Lebak, Banten," tambahnya. Masih menurut Dony, dalam kasus tersebut, ia berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil, satu kunci leter T, satu buah besi pipih bergagang karet ban, satu buah kunci motor. Juga satu unit Honda Beat, satu unit motor Yamaha dan satu televisi jenis LED yang dibeli korban menggunakan hasil mencuri. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan KUHP Pasal 363 Tahun 2009 tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. "Saya mengimbau agar masyarakat menambahkan kunci tambahan pada motor yang ditinggal, atau lebih baik memasukkannya ke dalam rumah," tuturnya. Sementara itu, Adis bin Sarmudi mengaku telah mencuri sebanyak 8 kali di Kota Tangsel. Tiap berhasil mencuri motor, ia mendapat bagian Rp1,2 juta per motor dan yang menjual adalah rekannya, Udistira. "Tiap berhasil nyuri motor saya dapat jatah Rp1,2 juta dan saya tidak tahu motor itu dijual kemana," ujarnya. (bud/esa)

Sumber: