Rekor , 38 Anggota DPRD Tersangka
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak rekor setelah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara perioder 2009-2014 sebagai tersangka dugaan suap. Jumlah ini, lebih banyak dari jumlah penetapan tersangka terhadap anggota dan mantan anggota DPRD yang pernah ada dalam satu perkara. Sebelum kasus ini, pada 2012 KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan PON 2012. KPK awalnya menetapkan 4 tersangka, yakni M Faizal Azwan, M Dunir, Eka Darma Putra, serta Rahmat Syaputra. Jumlah itu kemudian bertambah dengan tiga tersangka baru, di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin. Pada 13 Juli 2012, Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjodjanto, mengungkapkan KPK kembali menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan PON Riau. Ketujuhnya merupakan anggota DPRD Riau saat itu, yakni Abubakar Siddik, Adrian Ali, Turoechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat, dan Roem Zein. Gubernur Riau saat itu, Rusli Zainal, juga dijerat KPK. Pada 2018, KPK menetapkan 19 tersangka. Mereka dijerat KPK terkait pembahasan APBD-P Kota Malang. Mereka adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton dan 18 anggota DPRD Malang periode 2014-2019. Perkara ini berawal dari jeratan KPK terhadap Ketua DPRD Malang 2014-2019 M Arief Wicaksono dan Kadis Pekerjaan Umum Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono. Keduanya pun saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jika dirangkum, ada 3 politikus PDIP, 4 PKB, 1 Gerindra, 3 Demokrat, 2 PAN, 1 PPP, 1 Hanura, dan 3 Golkar. Terbaru, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Suap itu diduga berasal dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. KPK sendiri belum menjelaskan berapa total suap yang diterima 38 tersangka itu. Namun, KPK membenarkan ada 38 tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan 12 sprindik yang diterbitkan pada 28 Maret 2018. Berikut nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu: Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar. Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring. Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. Soal kasus ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menduga, ada upaya pembagian rata uang hasil korupsi kepada 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Itu sudah kasus lama, para ketua sudah kena. Ini rupanya, ya mereka mau bagi rata," tutur JK, ditemui di kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (31/3). Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut. Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu. Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018. "Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/3) malam. (dtc/kc/esa)
Sumber: