Kabel 50 Kg Raib di Gardu PLN
PAGEDANGAN – Komplotan pencuri beraksi di Gardu Induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bumi Serpong Damai (BSD) I, Kampung Rancagede, Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Puluhan kilogram (Kg) gulungan kabel aluminium berhasil dicuri. Komplotan ini telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempat yang sama. Namun aksi tersebut tak selamanya berjalan mulus. Empat orang pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian. " Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (42), R (39), O (32), dan H (25)," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Minggu (1/4). Alexander menuturkan, pencurian itu dilaporkan Bayu Hendro Permono (41) di Mapolsek Pagedangan. Awalnya, Bayu mendapatkan informasi dari pekerja Gardu Induk PLN BSD I bahwa gulungan kabel aluminium telah hilang pada 24 Maret 2018. Setelah itu, gulungan kabel aluminium kembali hilang pada 28 Maret 2018. “Pelapor pun melakukan pengecekan ke lokasi, diketahui barang yang hilang berupa tiga gulungan kabel Cundoctor ACSR ukuran 429 senilai Rp 7 juta. Gulungan kabel itu terletak dibawah tower 16 ampere. Pelapor kemudian mendatangi Mapolsek Pagedangan untuk melaporkan pencurian itu,” ujar Alexander. Ketika Tim Vipers Polsek Pagedangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diluar panel atau pagar ditemukan sisa gulungan kabel yang belum berhasil dibawa pencuri. Polisi kemudian melakukan pemantauan. Walhasil, komplotan pencuri datang ke lokasi untuk mengambil sisa gulungan kabel itu pada Jumat (30/3). Saat itu pula polisi melakukan penyergapan. Alexander mengatakan, para pelaku menggunakan gunting kabel berukuran besar dalam beraksi. Gulungan kabel diangkut menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi gerobak. Selain empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting kabel besar, sisa gulungan kabel aluminium yang belum dijual seberat 50 Kg, dan satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi gerobak. “Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pagedangan. Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, guna penyidikan lebih lanjut,” tandas dia. Alexander mengatakan, hingga kini belum ada pengakuan dari pelaku yang menyatakan bahwa ada gulungan kabel yang berhasil dijual. Atas pencurian itu, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(mg3)
Sumber: