Tiga Pejabat Bea CuTiga Pejabat Bea Cukai Kompak Mangkir Saat Dipanggil KPK, Ada Apa?kai Kompak Mangkir Saat D

Tiga Pejabat Bea CuTiga Pejabat Bea Cukai Kompak Mangkir Saat Dipanggil KPK, Ada Apa?kai Kompak Mangkir Saat D

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam mendukung penyidikan kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hal itu lantaran tiga pejabatnya mangkir dari panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat Hakim MK (nonaktif) Patrialis Akbar itu.
"Kami harap concern Bea Cukai yang sudah menyatakan akan mendukung upaya penyidikan kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (20/3).

Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, serta Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Menurut Febri, keterangan ketiganya dibutuhkan penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Terutama, untuk melengkapi berkas penyidikan bos impor daging, Basuki Hariman yang telah berstatus tersangka pemberi suap.

Selain itu, seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani juga mangkir dari pemeriksaan KPK terkait penyidikan kasus ini.

"Ada empat saksi yang tidah hadir untuk tersangka BHR (Basuki Hariman). Keempatnya berasal dari pejabat dan pegawai Bea Cukai dan karyawati. Kami menyayangkan (ketidakhadiran) keempatnya karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam penyidikan BHR," ungkap Febri.

Febri mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap saksi atau tersangka wajib memenuhi panggilan penyidik. Jika berulang kali mangkir, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan ketiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai ini.

"Dalam KUHAP bahwa saksi atau tersangka wajib datang kepada penyidik. Bila tidak datang dalam dua kali pemanggilan dapat dilakukan upaya untuk mendatangkannya," tegasnya.

Penyidik akan memanggil kembali tiga saksi dari lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (21/3) besok. Febri berharap pejabat-pejabat di lingkungan Bea dan Cukai ini memenuhi panggilan penyidik untuk menunjukan komitmen lembaga tersebut dalam membantu KPK menuntaskan kasus ini. "Besok semoga tiga saksi dari Bea dan Cukai bisa datang," kata dia.

Febri menambahkan, pemeriksaan terhadap para pejabat Bea Cukai diperlukan untuk mengkonfirmasi sejumlah dokumen bisnis impor daging yang dilakukan Basuki. Dokumen-dokumen tersebut disita penyidik saat menggeledah Kantor Pusat Bea dan Cukai beberapa waktui lalu.

"Karena ini terkait impor daging maka kita ingin mendalami terkait kewenangan Bea dan Cukai di sini," pungkasnya. (Put/jpg)

Sumber: