KPK Minta Kantor ULP Dipindah ke KP3B
SERANG - KPK meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Banten pindah dari kantor di Pendopo Lama, Jl Brigjen Sjam'un, Kota Serang. Hal tersebut disampaikan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah Banten, Tri Budi Rochmanto, pada rapat koordinasi finalisasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi provinsi, kabupaten/kota se-Banten tahun 2018, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Selasa (27/3). Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Banten Ranta Soeharta, Ketua Tim Korsupgah KPK wilayah Banten, dan perwakilan delapan kabupaten/kota. Dalan paparannya, Budi menilai, kantor ULP tersebut terlalu terbuka sehingga berpotensi diintervensi pihak lain. Maka dari itu, pihaknya meminta Pemprov Banten untuk memindahkan kantor ULP ke KP3B. “Ternyata masih ada fee untuk ULP. Kami lihat di provinsi, lokasi ULP nya amat sangat terbuka. Kita dorong tidak boleh diintervensi, harus independen. Bagaimana mau independen dan tidak diintervensi, kalau kantornya pun tidak memperlihatkan itu. Semua bisa datang. Maka, kami sampaikan harus pindah,” ujarr Budi. Menurut Budi, informasi mengenai adanya fee untuk ULP tersebut diperoleh KPK saat acara pembentukan komite advokasi daerah di Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. “Dua minggu lalu ada pertemuan, pembentukan komite advokasi daerah, KPK memfasilitasi. Komite advokasi ini sebagai wadah forum pelaku usaha dalam tanda kutip curhat lah ada hambatan. Itu disampaikan pelaku usaha. Mereka menyampaikan soal fee. Tentu saja itu harus dijawab oleh profesionalisme ULP dan komitmen pemerintah daaerah,” ujarnya. Dikatakan Budi, bahwa tidak penting bagi penyedia barang/jasa mengetahui siapa pokja di ULP. Akan tetapi terpenting adalah proses lelangnya. “Karena itu sebenarnya harus dijaga kerahasiaannya. Kalau ditempat lain tempatnya amat sangat strictly (ketat). Jadi tidak mudah orang untuk datang. Kalau masih seperti itu, berpotensi mudah untuk diintervensi. Kan masih di pendopo (lama) tuh. Mudah kan orang datang ke sana. Di beberapa tempat sudah mulai bagus, tidak seterbuka yang di provinsi,” katanya. “Seharusnya, ULP ditempatkan di kawasan pemerintahan sehingga mudah diawasi. Ya di lingkungan pemda, ada ruangan sendiri dan termonitor. Jadi bukan untuk rahasia, tapi agar menghindari intervensi. Ruangannya disiapkan oleh pemda, dan terkontrol, ada kode etik ULP. Apalagi tunjangannya lumayan. Itu salah satu cara agar lebih independen,” sambungnya. Selain ULP, KPK juga menekankan terhadap beberapa hal, yaitu integrasi perencanaan dan penganggaran, user id untuk anggota DPRD, serta standar satuan harga (SSH). “Renaksi ini kan kelanjutan. Sebetulnya baseline nya pertama adalah renaksi 2017 yang belum tercapai diselesaikan di tahun ini. Misalkan integrasi antara perencanaan dan penganggaran, itu sudah jadi kriteria. Supaya tidak dobel input, supaya menghindari anggaran siluman,” ujarnya. Kemudian KPK juga mendorong agar seluruh anggota DPRD mendapat user id yang terkoneksi ke aplikasi e-planning. “Agar DPRD tidak mengusulkan perencanaan di luar pembahasan perencanaan yang seharusnya. Misal pada saat pembahasan KUAPPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara), atau pada saat pembahasan APBD. Harusnya udah selesai di situ. Sehingga user id merupakan syarat dari kami, e-planningnya harus ada,” katanya. Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) setda Banten, Mahdani mengatakan, pemindahan kantor ULP memang sudah direncanakan lama. Namun, karena ada tempat yang memadai, terpaksa ULP masih bertahan di Pendopo Lama. Saat ini, kata dia, ULP sudah siap pindah ke lantai 8 gedung SKPD Terpadu di KP3B. Diperkirakan ULP sudah menempati kantor baru pada pekan depan. “Nunggu siap dulu, kita lagi cek internet dulu. Kalau sudah siap, minggu besok juga sudah bisa pindah. Kalau internet belum siap kan nanti khawatir menjadi kendala proses lelang,” kata Mahdani. Menurutnya, pemindahan kantor ULP supaya lebih mudah diawasi. “Kalau pak gubernur inginnya di depan ruang supaya lebih terkontrol, tapi kan enggak ada tempatnya,” ujarnya.(tb/ang)
Sumber: