Pengadaan Barang dan Perizinan Rawan Korupsi
TANGERANG – Masih tingginya angka tindak pidana korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan pemerintah daerah. Supaya angka krupsi dapat ditekan. Area potensi korupsi yang mungkin terjadi di pemerintahan daerah diantaranya adalah penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan perizinan. Hal tersebut diungkapkan Kasatgas Unit Korsup Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, pada kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang, Rabu (12/4). Mulai dari proses penyusunan dan alokasi, APBD sangat rawan korupsi. “Indikasinya intervensi dari pihak luar. Bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran serta alokasi yang tidak fokus pada kepentingan publik,” terang Asep. Dalam penyusunan anggaran kata Asep, harus taat pada azas pengelolaan keuangan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan. Hal lain yang rawan tindak korupsi adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ). Indikasinya proses yang tidak transparan. Menaikan harga barang serta spesifikasi yang berbeda. Kemudian pelaksana yang tidak independen. “Hal lain adalah soal pelayanan perizinan. Indikatornya masih adanya gratifikasi. Pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) yang tidak prima. Termasuk perizinan yang tidak transparan,” papar Asep. Berdasarkan data, kasus korupsi pengadaan secara nasional terjadi 156 kasus. Perizinan 20 kasus. Kemudian penyuapan 303 kasus. Sedangkan penyuapan dan penyalahgunaan anggaran 45 kasus. Untuk memberantas tindak korupsi tambah Asep, KPK melaksanakan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Banten. “Program ini merupakan komitmen dari gubernur Banten dan seluruh kepala daerah se-Banten yang ditandatangani 12 April 2016 lalu,” terang Asep. Langkah yang diambil meliputi penanganan kasus korupsi di Banten tanggapan pengaduan masyarakat. Kepatuhan LHKPN dan program pengendalian gratifikasi. Sedangkan rencana aksi tematik sektor strategis yang akan dibidik diantaranya infrastruktur, sektor pendidikan dan kesehatan. Termasuk ketahanan pangan, sistem informasi serta pengadaan barang dan jasa. Namun Asep meminta, peran aktif dari para anggota dewan dalam memerangi korupsi. “Hal itu sesuai dengan fungsi DPRD berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR RI, DPD RI dan DPRD. Tentang pengawasan, legislasi dan anggaran. “Peran DPRD untuk berkomitmen mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi, menjadi bagian yang sangat penting. Dalam membuat perubahan, kebijakan-kebijakan strategis dan pengawasan,” katanya. Sementara itu Wakil Walikota Tangerang Sachrudin meminta, agar selurh pejabat dan pegawai menghindari tindakan korupsi. Supaya terciptanya pemrintahan Kota Tangerang yang bersih dan berwibawa. “Dibutuhkan komitmen dari seluruh jajaran memberantas korupsi. Dan perlu kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif,” tutur Sachrudin. Melalui pemerintahan yang bersih dan berwibawa tambah Sachrudin, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. “Untuk itu kami minta partisipasi seluruh pegawai, untuk sama-sama berperan aktif memberantas korupsi,” ujar Sachrudin. (tam)
Sumber: