Bangli Rengas Harus Dibongkar

Bangli Rengas Harus Dibongkar

  CIPUTAT TIMUR-Belasan bangunan liar (bangli) di lapangan Kelurahan Rengas, harus segera dibongkar. Ini sesuai dengan instruksi Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie kepada Satpol PP, kemarin. Alasan Pak Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie, bangli mengakibatkan kemacetan dan kumuh. OLeh karena itu, Pak Ben meminta Sartan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel untuk melakukan penertiban. Pak Ben mengatakan, belum mengetahui adanya bangunan liar tersebut. “Saya belum mendapat laporan terkait adanya pembangunan dari Kelurahan Rengas. Nanti saya cek. Saya minta ke Satpol PP untuk melihat situasi dan kondisinya,” kata dia kepada Tangerang Ekspres, Jumat (23/3). Namun, ia menegaskan jika bangunan di sekitar lapangan Keluarah Rengas memang tak berijin harus segera ditertibkan. “Yang pasti memang kalau bangunan itu tidak dilengkapi dengan perijinan harus dilakukan penataan dan penertiban,” tegasnya. Sebelumnya, Lurah Rengas Kecamatan Ciputat Timur Agus Salim menyampaikan jika pemberdayaan bangunan liar tersebut terkendala ijin dari Pemkot Tangsel. Pihaknya ingin membangun 11 kios dengan ukuran 2 kali 2 meter persegi untuk para pedagang yang menempatai bangunan liar tersebut. Menanggapi hal tersebut, Pak Ben pun melerai pembangunan tersebut. Sebab, tanah tersebut merupakan aset Pemkot Tangsel. “Ya nggak bisa lah, itu kan aset daerah. Harus ijin dulu ke kita. Bukan lurah yang menyelenggrakan itu nanti dinas teknis. Lurah tidak boleh membangun sendiri secara langsung,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Sumber: