Nyabu Diteras, Plongo Diringkus

Nyabu Diteras, Plongo Diringkus

RAJEG – Asik menghisap sabu, DB alias Plongo (38), warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diringkus Kepolisian Sektor Rajeg. Diketahui, Plongo sering mengkonsumsi sabu di teras rumahnya saat tetangga sedang terlelap saat malam hari. Awalnya, seorang warga memberikan informasi kepada Polsek Rajeg, bahwa Plongo sedang memakai narkoba jenis sabu pukul 02.00 WIB. Kemudian, Tim Reskrim Polsek Rajeg meluncur ke lokasi kejadian. Di lokasi, polisi menemui Plongo sedang berada di teras rumah. Tidak membuang kesempatan, polisi langsung melakukan penyergapan. Dalam penggeledahan polisi menemukan satu palstik bening ukuran kecil berisi sabu, yang disimpan di dalam telepon genggam Plongo. Berikutnya, polisi mengamankan Plongo ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan. Kapolsek Rajeg AKP Bambang Supeno kepada Tangeerang Ekspres mengatakan, berdasarkan pengakuan Plongo, bahwa sabu yang dikonsumsi didapatkan dari Jakarta dan dibeli dengan harga Rp 200 ribu/bungkus. “Barang bukti yang kami amankan yakni 1 unit telepon genggam warna silver, 1 buah korek api gas dan sabu seberat 0,28 gram,” terang Bambang. Bambang menjelaskan, pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (mg-2)

Sumber: