Pemkot Serang Musnahkan 23.594 Miras

Pemkot Serang Musnahkan 23.594 Miras

SERANG - Sebanyak 23.594 botol minuman keras (miras) berbagai merk hasil sitaan yang dilakukan Satpol PP bersama Polres Serang Kota dari berbagai lokasi dimusnahkan di halaman Puspemkot Serang, Senin (19/3). Selain itu, ratusan botol miras oplosan juga turut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan usai melaksanakan apel pagi, yang dilakukan oleh Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman dan Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat. Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras tersebut disaksikan jajaran pegawai di Pemkot Serang. “Pemusnahan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Serang menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat,” ungkap Jaman usai melakukan pemusnahan. Selain menyita dan memusnahkan miras, dia mengatakan, Pemkot juga menutup tempat-tempat yang tak berizin dan menyalahgunakan izin. Kondisi yang terjadi banyak tempat-tempat atau usaha yang tak berizin. Tapi tetap ada saja, mereka seperti kucing-kucingan. Dia berharap, adanya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama Pemkot menjaga kondusivitas Kota Serang. Selain itu Satpol PP Kota Serang juga akan siap melayani masyarakat dengan menjamin kenyamanan dan ketentraman masyarakat Kota Serang. Sementara itu, Kapolres Kota Serang, AKBP Komarudin menjelaskan, pemusnahan ribuan botol miras merupakan hasil cipta kondisi menyikapi berbagai permasalahan yang marak di tengah masyarakat, baik kejahatan, tauran pelajar termasuk juga aktifitas pelanggaran lainnya. “Tentunya bekerja sama dengan Satpol pp Kota Serang kami melakukan penertiban, razia sekaligus pemantaun terhadap peredaran miras yang ada di Kota Serang,” katanya. Dia mengatakan, ribuan miras tersebut didapatkan dari hasil penyitaan beberapa titik yaitu pada 2 gudang besar dan beberapa kegiatan penyitaan dari tempat-tempat hiburan yang masih marak di Kota Serang yang notabennya tidak memiliki izin sebagai usaha hiburan. Total keseluruhan didapatkan 23.594 botol miras berbagai jenis yang kemudian dilakukan pemusnahan. ”Sebagian kecil kami dapatkan dari tempat hiburan, tapi sebagian besar beberapa waktu lalu kami dapatkan dari gudang besar di wilayah Taktakan dan Pasar Rau. Saat ini masih dalam proses penyidikan terhadap izin peredaran dan penjualan miras yang ada,” kata Komarudin. Sebagaimana tertuang dalam Permendag, lanjutnya bahwa untuk izin sub distributor harus ada penunjukan, sementara di Kota Serang pihaknya mengacu pada Perda dimana pasal 20 ayat 4 di jelaskan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Bupati ataupun Walikota dapat melakukan pembatasan peredaran miras di wilayahnya melalui Perda. ”Sementara Perda yang berlaku di Kota Serang yaitu Perda nomor 2 yaitu belum ada satu pun pasal-pasal yang menjelaskan bahwa Kota Serang boleh melakukan penjualan miras,” ucapnya.(and/ang)

Sumber: