Sekda Semprot Pegawai Bolos Apel

Sekda Semprot Pegawai Bolos Apel

  TANGERANG – Apel pagi bagi pegawai Pemkot wajib hukumnya. Meski begitu, masih banyak yang tidak disiplin mengikuti apel. Tak sedikit pegawai yang datang terlambat bahkan bolos dari apel. Uniknya lagi, ada pegawai yang tidak ikut apel tapi di absennya dinyatakan hadir. Sekretaris Daerah, Dadi Budaeri pun geram melihatnya. Karena dia tahu pada apel Senin (19/3) pagi banyak yang tidak hadir di lapangan.  “Kalau saya perhatikan tadi di laporan bahwa pejabat tinggi pratama hadir semua. Padahal saya yakin enggak, karena Pak Mumung (Kasatpol PP) sakit terus Pak Rakhmansyah (kadisnaker) juga sakit,” tuturnya. Ia langsung meminta kepada BKPSDM untuk mengecek jumlahnya dengan benar. “Bukan karena pejabat tinggi pratama terus (dianggap) hadir semua,” serunya. Sekda yang juga pernah menjabat sebagai kepala BKPSDM dan Inspektorat tersebut, mengecek secara acak tingkat kehadiran pegawai. “Dinas Sosial yang wajib apel ada berapa ,” tanya Sekda ke slaah satu pejabat BKPSDM. “Wajib apel 40 tanpa keterangan 2 pak,” jawab salah satu staf BKPSDM. “Ini yang hadir dan ikut apel cuma 22, yang hadir dan isi token tapi tidak ada di barisan, ada 12-an berarti. Saya minta para kabid menginvestigasi kemana aja ini orangnya dan melaporkannya ke Kepala Dinas melalui Sekretaris,” tegasnya. Masih soal apel, Sekda juga menginstruksikan kepada BKPSDM dan Pol PP untuk mengunci pintu akses menuju gedung Puspem yang menjadi lokasi apel pagi. Hal ini selain untuk menjaga kedisiplinan pegawai sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan selama pelaksanaan apel. "Kalau perlu ganjel pakai lemari. Karena saya lihat tadi ada pegawai pas apel sudah dimulai masuk ke barisan paling ujung terus habis itu geser lagi ke barisan lain, itu tadi yang dari Dinas Pendidikan, mutasi berapa kali geser lagi-geser lagi," cetusnya. Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkup pemkot Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan apel pagi setiap Pukul 07:30 WIB di unit kerja masing-masing kecuali pada Hari Senin dan Jumat yang dipusatkan di Plasa Puspem. Bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi potongan tunjangan prestasi kerja sebesar 1% sedang bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenai potongan sebesar 3% dari tunjangan prestasi kerja. Seusai apel, Sekda menyampaikan bahwa disiplin pegawai menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama terkait peningkatan pelayanan publik ke masyarakat. "Bagaimana kita bisa menuntut masyarakat berlaku disiplin kalau kitanya sendiri tidak memberikan contoh," tukasnya. (mg05)

Sumber: