MMS Tertibkan Naik Turun Penumpang
SERANG - Sebagai bentuk optimalisasi pelayanan dan keamanan bagi pengguna jalan, ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak (ASTRA Tol Tamer) atau MMS kembali melakukan penertiban naik turun penumpang (natupang) di Jalan Tol Tangerang-Merak. Dalam kegiatan ini manajemen ASTRA Tol Tamer yang diwakili oleh Indah Permanasari Kepala Divisi Hukum & Humas dan Kepala Divisi Operasi Ega N Boga bersama dengan Patroli Jalan Raya Serang melakukan pemusnahan barang bukti yang dimanfaatkan oleh oknum untuk menerobos pagar pembatas kawasan di sekitar tol, Kamis (15/3). Indah menyatakan, kegiatan ini selain merupakan bagian dari Operasi Keselamatan yang dilaksanakan sejak tanggal 5-28 Maret 2018 juga merupakan aksi lanjutan dari komitmen bersama yang ditandatangani pada tanggal 16 Oktober tahun 2015 oleh ASTRA Tol Tamer bersama dengan Dirlantas Polda, Ka.Induk PJR Korlantas Polri, Organda Propinsi Banten, serta berbagai perwakilan baik dari pengusaha bus, pengusaha pabrik dan tokoh masyarakat untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sepanjang Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak. "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat (1) terkait dengan larangan naik turun penumpang yang berbunyi “Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti, untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan," ungkap Indah. Penegakan peraturan ini juga lanjutnya, selaras dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 56 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol. Bahkan, dalam Pasal 63 Ayat (2) secara tegas diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Dikatakannya, sejak tahun 2014 melalui program Village Visit ASTRA Tol Tamer juga terus melakukan sosialisasi larangan natupang ke sejumlah desa yang sering dijadikan sebagai lokasi natupang seperti di KM 41, KM 54, KM 66, KM 76, KM 85 dan KM 90 arah Jakarta dan Merak ruas tol Tangerang-Merak serta mengunjungi beberapa kawasan industri yang berdekatan dengan lokasi natupang. Tidak hanya sampai disitu, edukasi melalui media luar ruang semakin gencar dilakukan ASTRA Tol Tamer melalui Spanduk, Variabel Message Sign (VMS) yang tersebar di sepanjang Tol Tangerang-Merak maupun akses masuk tol. Tentunya petugas keamanan dan ketertiban jalan tol ASTRA Tol Tamer setiap hari selama 24 jam selalu melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan pelanggaran natupang untuk melakukan pengarahan dan penertiban kepada pelaku natupang. Tak hanya pengarahan, ASTRA Tol Tamer juga menyita berbagai sejumlah tangga yang kerap digunakan oleh pelaku natupang sebagai akses keluar dan masuk tol. Kepala Divisi Operasi PT Marga Mandalasakti Ega N Boga mengatakan keterbatasan moda transportasi dan juga pemahaman masyarakat terhadap fungsi jalan tol masih kurang. “Berkembangnya industri di sekitar Tol Tangerang-Merak saat ini tidak semuanya dilengkapi dengan ketersediaan transportasi yang menjadikan alasan mereka memilih jalan pintas dengan naik dan turun di jalan tol. Hal ini juga disebabkan karena pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di jalan tol. Beberapa upaya yang sudah dilakukan seperti membangun pagar batu kali, Double British Reinforced Concrete (BRC), Village Visit ke sejumlah desa yang berada di sekitar wilayah Tol Tangerang-Merak, sosialisasi langsung kepada para pelaku pelanggaran natupang dan pedagang asongan, serta penertiban dan penilangan yang dilakukan oleh PJR kepada sejumlah bus yang kerap kali menaikan dan menurunkan penumpang di sepanjang Tol Tangerang-Merak,” jelas Ega. Dengan kegiatan ini serta upaya yang sudah dilakukan, diharapkan sinergi dan dukungan semua pihak serta penegakan hukum yang tegas dapat menyadarkan masyarakat terhadap pelanggaran peraturan perundangan bahwa jalan tol tidak didesain bagi pejalan kaki dan hal tersebut dapat membahayakan jiwa mereka serta orang lain. (and/ang)
Sumber: