Pemasangan APK Menyalahi Aturan
TANGERANG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menemukan sejumlah pelanggaran pada pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pelanggaran ini ditemukan di dua wilayah.
“Temen-temen Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di Cibodas sudah menindak pelanggaran itu. PPK Neglasari juga sudah ada temuan dan sudah ditindak,” ujar Agus Muslim, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Kamis, (15/2).
Di kecamatan lainnya, pihaknya telah menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan KPU Kota Tangerang. Agus mengaku belum mengetahui pasti jumlah APK yang ditindak pihaknya.
“Kita sudah lakukan terhadap APK yang tidak sesuai, selain pengawasan kita juga menertibkan yang tidak resmi. Selain Panwaslu dan KPU, pihak lain harus menjaga terutama tim Paslon,” kata dia.
Penindakan ini dilakukan dengan mencopot APK tersebut. Beberapa diantara APK yang dicopot paksa, diakui Agus karena desain tidak yang tidak sesuai.
“Desain itu sudah disepakati misal A dipasang jangan yang B, rata-rata yang kita copot yang tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan KPU. Jumlahnya sendiri sekitar 50 APK,” jelas dia.
Peraturan pemasangan APK ini, kembali dijelaskan Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, bahwa titik pemasangan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan pihaknya. Bahkan diluar itu, dirinya menegaskan APK tersebut ilegal.
“Untuk spanduk tidak lebih dari 5 spanduk tiap kelurahan, dan yang dicetak KPU, serta Paslon sama, umbul-umbul yang dicetak KPU 20 disetiap Kecamatan. Paslon boleh 30, baliho dan billboard, KPU menyediakan 5 titik se-Kota Tangerang,” ucap dia.
Calon, lanjut dia boleh memasang tujuh billboard atau baliho se-Kota Tangerang. Semua baliho, billboard, spanduk, maupun umbul-umbul dikatakan Pane percetakannya sama dengan KPU dan calon.
“Simpatisan yang memasang bisa melanggar administrasi pengawasan dan wewenang yang berasa di Panwaslu. Dalam APK itu juga tidak boleh memasang gambar presiden,” tuturnya.
Beberapa pelarangan dalam pemasangan APK diantaranya seluruh lingkungan sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit. APK juga tidak diperbolehkan mengandung unsur rasis, provokatif dan hoax. (mg05)
Sumber: