KPK Panggil Lagi Mantan Dirut Percetakan Negara

KPK Panggil Lagi Mantan Dirut Percetakan Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia periode 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya. Isnu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Mantan dirut PNRI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/4). Selain itu, KPK juga memanggil Mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi. Dia juga diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam hal ini, nama Isnu Edhi Wijaya juga disebut bersama-sama dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam melakukan dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga melawan hukum dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun. Setelah Irman dan Sugiharto, KPK kemudian menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka pada 23 Maret lalu. (Put/jpg)

Sumber: