Pasangan S2 Dilaporkan ke Panwaslu
SERANG - Diduga telah melakukan pelanggaran aturan kampanye, tim advokat pasangan calon (paslon ) nomor urut 1 Vera Nurlaila Jaman-Nurhasan melaporkan paslon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, Senin (12/3). Kuasa hukum paslon Vera-Nurhasan, Ferry Reynaldy mengatakan, total ada 13 laporan yang dilayangkan pihaknya kepada Panwaslu Kota Serang. Aduan yang dilayangkan seluruhnya adalah dugaan pelanggaran aturan kampanye. “Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran dari paslon nomor urut 3 sebanyak 13 laporan,” ungkapnya usai menyampaikan laporan di Sekretariat Panwaslu Kota Serang. Dijelaskan Ferry, 13 laporan tersebut diantaranya adalah kegiatan yang dilakukan Syafrudin di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka pada 2 Maret lalu. Kegiatan itu ditenggarai memanfaatkan program bantuan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten untuk kepentingan kampanye. “Dalam kegiatan itu ada salam 3 jari. Ternyata kegiatan tersebut bekerjasama dengan Dinkes Provinsi Banten dan kami juga menduga ada suatu bantuan uang,” katanya. Laporan selanjutnya adalah mengenai keterlibatan Plt Lurah Cilaku, Kecamatan Curug yang ternyata seorang kader Partai Hanura atau partai pengusung Syafrudin-Subadri. Sedangkan laporan sisanya terkait alat peraga kampanye (APK) yang spesifikasinya tak sesuai dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye. Lebih lanjut Ferry mengatakan, sebagai penguat laporan pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti-bukti. “Kami berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Panwaslu agar pelaksanaan Pilkada Kota Serang bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, aduan tersebut masih sebatas laporan dan pihaknya akan melakukan telaahan terlebih dahulu. Telahaan dilakukan unsur memisahkan antara laporan yang bisa ditindaklanjuti atau sebaliknya. Sekarang baru proses, secepatnya laporan itu akan ditindaklanjuti, akan diproses. Apakah laporan ini masuk semua, artinya perlu dilakukan klarifikasi, baik itu dari pihak pelapor dan terlapor. Kalau memamg yang dilaporkannya adalah calon, ya kita harus klarifikasi,” ujarnya. Dari 13 laporan tersebut, sebenarnya permasalahan Plt Lurah Cilaku adalah Panwaslu dan sudah ditindaklanjuti. Yang plt lurah sebenarnya sudah jadi temuan kita dan putusan sudah dibuat minggu kemarin. Putusannya itu pelanggaran administrasi. “Kami melayangkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” katanya. (and/tb)
Sumber: