Usia 35 Boleh Ikut Tes CPNS
JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana melakukan rekrutmen 100 ribu guru CPNS tahun ini. Honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) pun diberi peluang untuk ikut dalam seleksi CPNS 2018. Namun, menurut Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad, honorer yang bisa ikut harus memenuhi syarat, di antaranya usia di bawah 35 tahun, lulus Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sedangkan usia 35 tahun plus, lanjutnya tidak bisa ikut tes. Ini karena ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS. Meski begitu Hamid mengungkapkan, usia 35 tahun ke atas bisa diakomodir bila ada diskresi presiden. "Kalau menurut aturan ya enggak bisa usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS. Tapi kalau ada diskresi itu bisa saja dilakukan," ujar Hamid yang juga direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di Jakarta, Jumat (9/3). Sebelumnya, Bila ada diskresi presiden, Kemendikbud siap mengakomodir guru-guru honorer K1 maupun K2. Apalagi guru-guru honorer ini sudah mengabdi lama. Namun, para honorer itu harus mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) maupun administrasi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Enggak boleh jadi CPNS kalau enggak pakai tes. Mau K1 atau K2 wajib ikut tes," ujar Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad, Kamis (8/3). Dia mengakui, banyak guru honorer K1 maupun K2 yang tidak mau mengikuti tes. Meski begitu, Kemendikbud tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku. “Kalau alasannya sudah pernah tes dan gagal, ya, ikut lagi tes sampai gol," ucap Hamid. Mengenai janji Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS, menurut Hamid, tetap harus sesuai UU ASN. Dia menegaskan, pemerintah tidak mungkin mengangkat guru honorer dengan melabrak aturan. (jpc/esa)
Sumber: