Tinggal Boleh, Ritual Dilarang

Tinggal Boleh, Ritual Dilarang

  SERPONG-Penolakan warga akan kegiatan Ahmadiyah di Kampung Buaran RT 5/9, Kelurahan Serua Indah, Ciputat terus terjadi. Tak hanya masyarakat Kampung Buaran namun, penolakan datang dari sejumlah masyarakat Kota Tangsel. Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rozak mengatakan, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) beberapa waktu lalu mendatangi Komisi II DPRD Tangsel. Tujuan mereka datang adalah terkait keresahan masyarakat akan dibangunnya masjid Ahmadiyah di Kampung Buaran. "Ada tiga tuntukan yang disampaikan FUIB kepada anggota Dewan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (9/3). Kata Rozak, ketiga tuntutan tersebut adalah menolak pembangunan dan kehadiran Ahmadiyah di Kampung Buaran, meminta walikota untuk tidak memberikan izin masjid atau fasilitas apapun untuk kepentingan Ahmadiyah. Juga, meminta kepada aparat agar bersifat dan bertindak tegas. Menurutnya, Ahmadiyah telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, peraturan gubernur dan fatwa MUI. Di sana dijelaskan tidak boleh ada kegiatan, pasang papan nama, penyiaran, penafsiran dan melakukan pengajaran. "Kalau hanya tinggal boleh, yang diresahkan kalau jadi ritual, kalau ritual kumpul di salah satu rumah tinggal " tambahnya. Masih menurut Rozak, jika rumah tinggal dijadikan rumah ibadah itu melanggar. Berdasarkan undang-undang, rumah ibadah itu rumah yang memiliki ciri khas dan dipakai untuk kegiatan ibadah, dipakai komunitas agama dan bersifat permanen. "Kalau dipakai untuk salat Jumat itu beralih fungsi," terangnya. Kementerian Agama dan MUI, menurut Rozak, siap menjalankan SKB tersebut, tinggal dievaluasi bersama dalam pelaksanaannya sesuai atau tidak. SKB merupakan perintah, peringatan dan imbauan supaya dihormati. Juga sebagai teguran agar tidak melakukan kegiatan yang dilarang. "Saya berpesan kepada warga agar tidak anarkis terhadap Ahamdiyah. Jika warga berbuat anrkis tentu melanggar hukum dan menimbulkan masalah baru yang merugikan diri sendiri," tuturnya. Sebelumnya, Ketua MUI Provinsi Banten KH. AM. Ramli mengatakan, Gubernur Banten di Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 5 Tahun 2011, yakni melarang kegiatan Ahmadiyah. Artinya, juga berlaku dengan di Kota Tangsel dan melarang kegiatan Ahmadiyah. Ia mengimbau kepada masyarakat agar kejadian di lapangan supaya didokumentasikan dan dikoordinasikan dengan Kementrian Agama (Kemenag). Ramli berharap agar, umat Islam tetap tenang dan jangan main hakim sendiri. (bud/esa)

Sumber: