Mantan Kadishub Wajib Kembalikan Rp783 Juta
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim baru saja mencopot Revri Aroes dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten. WH menilai Revri berkinerja buruk selama memimpin Dinas Perhubungan Banten. Selain itu, Revri juga diwajibkan mempertanggungjawabkan uang kas dishub senilai Rp 783 juta pada tahun 2017 yang menjadi temuan Inspektorat. Kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi mengatakan, pengembalian uang kas itu dilakukan agar tidak mempengaruhi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017. “Masih ada waktu untuk diselesaikan. Sedang diupayakan (mengembalikan uang). Artinya, diminta untuk segera menyelesaikan,” kata Kusmayadi saat ditemui usai rapat tertutup di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (8/3). Mengenai pencopotan Revri sabagai Kadishub Banten, Kusmayadi menjelaskan, pemberhentian tersebut karena terdapat temuan Inspektorat terkait uang kas persediaan pada tahun 2017. Ia menambahkan, seharusnya kas tersebut dikembalikan ke kas daerah pada akhir tahun lalu. “Masih ada yang belum diselesaikan. Nilainya Rp 783 juta,” jelasnya. Menurutnya, hasil temuan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur. Ia menampik pemberhentian Revri atas rekomendasi Inspektorat. “Soal keputusan pemberhentiannya itu adalah hak gubernur. Itu otoritas, bukan atas rekomendasi. Kita hanya melakukan auditnya saja. Kalau keputusan itu pertimbangan gubernur. Tapi kita pada saat melakukan monitoring kas opname memang ditemukan (selisih),” terangnya. Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, pemberhentian Kadishub merupakan langkah awal dalam upaya mewujudkan OPD-OPD berkinerja baik. Gubernur juga mengultimatum kepada pejabat lainnya untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. “Kalau tidak ada progress, kemajuan, diambil langkah-langkah tegas. Banyak Revri-Revri yang lain, bukan salah satunya. (kasus revri) ini adalah awal,” kata WH. Dia menjelaskan, pencopotan kadishub karena kinerjanya yang buruk dan ada maladministrasi. “Sudah waktunya. (karena) kinerjanya, ya ditambah itu (temuan Inspektorat). Pokoknya ada maladministasi dan kinerja,” ucapnya. Untuk penyelesaian pengembalian APBD, WH menyerahkan pada proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR). “Itu kan TPTGR (penyelesaiannya). Iya lah (tanggung jawab Revri) kalau tidak ya diproses,” tuturnya. Ia menuturkan, saat ini memang dirinya sedang mengukur kinerja OPD-OPD. “Evaluasi, kita lagi ngukur kinerja dinas-dinas. Kalau tidak dilaksanakan kita cut lagi aja. Kita lihat dulu kinerjanya, kan ada kalender kegiatan. Ini sudah dilaksanakan belum. Gubernur melakukan evaluasi kinerja,” katanya. Ditemui di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Banten Herdi Jauhari mengatakan, temuan Inspektorat tersebut tidak terkait dengan institusi Dishub. “Kalau itu kan tidak terkait dengan institusi. Saya kira perorangan ya. Saya konsen untuk melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah diprogramkan. (Soal pengembalian) menurut kami, itu sih pribadi, sebagai pengguna anggaran (PA),” kata Herdi.(tb/ang/bha)
Sumber: