Berkas Perkara Babeh Masih Diteliti

Berkas Perkara Babeh Masih Diteliti

TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima berkas perkara sodomi dengan tersangka WS alias Babeh (49). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah ditunjuk. Namun berkas tersebut perlu diteliti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk disidang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Pradhana Probo Setyardjo mengatakan, sebanyak empat orang jaksa bertindak sebagai JPU pada kasus itu, yakni Esti Alda Putri, Tia Milla, Samiaji, dan Wahyudi. Mengingat perkara Babeh ini dibuat dalam dua berkas, keempat JPU dibagi dua tim. Berkas pertama untuk kejadian di Kecamatan Gunung Kaler, sedangkan berkas kedua untuk kejadian di Kecamatan Rajeg.

“Kami menerima berkas perkaranya sekitar seminggu yang lalu, sampai saat ini masih diteliti. Berkas perkara ini ada, dengan laporan yang berbeda. Apabila nanti P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap, red), maka kami kirim P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi),” jelas Pradhana kepada Tangerang Ekspres, Kamis (8/3).

Dia menegaskan, jika setelah diteliti dan dinyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), perkara tersebut segera dilimpahkan ke PN Tangerang. Pradhana mengatakan, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pengadilan, agar jadwal persidangan tidak terlalu molor. Terlebih karena perkara itu ada dua berkas.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang meringkus WS alias Babeh karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia. Ia diciduk di kediamannya, Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, pada Desember 2017. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 41 anak diduga menjadi korban sodomi Babeh.

Awalnya, Babeh mendirikan gubuk di Kampung Sakem, berdekatan dengan salah satu pondok pesantren. Ia yang merupakan mantan guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Rajeg itu, mengklaim memiliki suara bagus dan ajian semar mesem, serta dapat mengobati orang sakit. Namun sasaran Babeh adalah anak-anak berjenis kelamin laki-laki.

“Pelaku merayu dan mengiming-iming anak-anak, sehingga berdatangan di gubuk tersebut,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif.

Babeh memulai perbuatan sodomi tersebut pada April 2017. Istrinya telah berangkat ke Malaysia akhir tahun 2016, untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) disana. Babeh bersedia memberikan ajian apabila anak-anak bersedia disodomi. Sebelum menyodomi, anus anak-anak diolesi minyak. Kemudian ia memerintahkan anak-anak untuk menelan gotri atau logam bulat kecil, yang diklaim Babeh sebagai bagian dari ritual pemberian ajian.

“Jika ada yang menolak, pelaku mengeluarkan kata-kata ancaman, seperti kena sial selama 60 hari, keluarga dilanda bencana dan sebagainya. Anak-anak jadi ketakutan, sehingga menuruti apa keinginan pelaku. Pelaku juga mengancam agar perbuatannya tidak diceritakan kepada siapa pun,” tandas Sabilul.

Tidak hanya di Kecamatan Gunung Kaler, Babeh juga mendirikan gubuk di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Sebab gubuk yang ia dirikan di Kampung Sakem dibakar oleh salah satu warga. Meski sudah pindah lokasi, anak-anak terus berdatangan ke gubuk Babeh. Pada 2 Desember 2017, Babeh kembali melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak. Namun satu di antara ketiga anak itu bercerita kepada orangtuanya apa yang telah terjadi. Mendengar hal tersebut, sang orangtua melapor ke polisi.

“Salah satu anak berinisial A diberdayakan untuk memberitahukan tentang pelaku, semacam promosi gitu, sehingga anak-anak yang berdatangan semakin banyak. Bahkan ada anak yang sampai menginap di gubuk tersebut. Ada korban yang disodomi hingga belasan kali, dan pelaku selalu memerintahkan korban untuk menelan gotri sebelum disodomi,” pungkas Sabilul.

Selain menangkap Babeh, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaus lengan pendek, 1 celana pendek warna biru-ungu, pelor gotri, dan telepon seluler. Babeh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (mg3)

Sumber: