Spesialis Rumsong Ditembak Mati
SERPONG-Anggota Reserse Kriminal Polres Tangsel menembak mati spesialis pencuri rumah kosong (rumsong). Ia dihadiahi timah panas saat melawan ketika hendak ditangkap. Selain menembak mati satu pelaku, jajaran Polres Tangsel mengamankan lima pelaku lain. Pelaku yang diamankan yaitu BG (21), LA (22), NI (39), JA (34), dan BK (40). Sementara, satu orang lagi pelaku terpaksa ditembak mati karena berusaha melawan anggota yaitu SM (40). Selama ini, para pelaku kerap beraksi di sejumlah titik di Kota Tangsel. Terbaru, menggasak isi rumsong di kawasan di Nusaloka, Serpong, Sabtu (24/2) lalu. Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menerangkan, awalnya mereka mengamankan dua pelaku. Setelah dilakukan pengembangan diketahui ada dua tersangka lain, yang kemudian turut diciduk. "Selanjutnya, dilakukan pengembangan lagi dan satu ditangkap. Sementara, satu lagi, SM melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api. Jadi, kami terpaksa menindak tegas dan yang bersangkutan meninggal dunia di tempat,” terang Fadli Widiyanto, saat press rilis di Mapolsek Serpong, Selasa (6/3). Menurut Fadli, sedikitnya ada 20 rumah kosong di Kota Tangsel yang berhasil dijarah para pelaku tersebut. Dengan lokasi menyebar di Kecamatan Pamulang, Ciputat, Serpong, dan Serpong Utara. “Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan askinya di Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Depok. Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan adanya kasus pembobolan rumah kosong di Nusaloka,” kata Fadli. Dalam pembobolan itu, lanjut Fadli, ada dua tersangka yang diamankan. Selanjutnya, dilakukan pengembangan sehingga diamankan dua pelaku lain. Selain itu, Polres Tangsel juga mendapatkan laporan adanya penyekapan terhadap salah satu ART di Ciputat oleh pelaku perampokan. “Di situlah salah satu pelakunya kita tembak di tempat. Dan, yang satu lagi diamankan,” ucapnya. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap para pelaku, diketahui pelaku melakukan aksinya pada siang hari. Dimana lokasi sedang sepi karena pemilik rumah sedang bekerja. "Dari komplotan ini, pelaku sudah mulai beroperasi sejak dua tahun lalu. Tapi, ada yang baru beroperasi tiga bulan. Kompoltan ini memiliki ikatan kekerabatan. Bahkan, ada yang hubungan Bapak-Anak kita amankan. Bapaknya yang ditembak di TKP itu,” tambahnya. Fadli pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya. Bahkan, kalau bisa, masyarakat dapat membentuk komunitas sadar keamanan. “Kalau ada Satpam harus ditingkatkan keamanan lingkungannya. Kalau bisa masyarakat membentuk komunitas untuk pengamanan. Sehingga akses orang luar masuk bisa diidentifikasi, bagi masyarakat yang mampu bisa memasang CCTV itu akan sangat membantu kami jika ada kasus serupa,” ujarnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara tujuh tahun. (mg-7/esa)
Sumber: