Kakek Cabul Punya Kelainan Seksual

Kakek Cabul Punya Kelainan Seksual

 TANGERANG – Masa tua D (63) harus dihabiskan di penjara. Kakek pemilik rental PS ini, tega mencabuli 6 anak yang sering bermain PS di rumahnya. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan warga setempat. Akibat perbuatannya, kakek D dikenakan pasal 82 UU No 35/2018 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. Dalam pengakuannya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (6/3), kakek tersebut memiliki kelainan seksual. “Saya memang memiliki penyakit seksual sejak kecil, saya suka pakai pakaian wanita. Tapi saya sudah ke dokter, tapi hasrat itu tidak bisa hilang. Setelah sekian lama melupakannya, saya menikah hingga kini istri saya sudah monopose hasrat itu timbul lagi. Hingga saya melakukan semua ini,” ungkapnya. Ia menuturkan, mengelabui bocah-bocah hanya dengan menggratiskan memain playstastion. Gantinya, tersangka dengan leluasa mencium dan memain-mainkan alat kelamin para bocah tersebut. “Itu kepuasan nafsu saya saja, ada rasa kenikmatan tersendiri saja saat saya menyentuh anak-anak itu,” jelasnya. Sementara itu, Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat ke Tim Elang Cisadane. Ada seseorang yang mengalami kelainan seksual, dan pencabulan anak dibawah umur. "Pihak kepolisian akan membawa tersangka ke psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan dan karakter tersangka. Pengakuan pelaku sudah melakukan hal ini sejak 2016 dengan 7 kali melakukan pelecehan,” ungkap AKBP Harley. Ia pun mengimbau orangtua untuk tetap mengawasi anak-anaknya bermain dimana pun dan kapan pun. Menjalin komunikasi yang baik terhadap anak-anak, agar hal-hal seperti ini dapat dihindari dengan cepat. "Ini harus menjadi perhatian masyarakat. Masih ada kemungkinan korban pencabulan lainnya. Dengan itu, saya meminta para korban untuk datang agar kami data," katanya. (bun)

Sumber: