WH Keukeuh Pakai KTP-El
SERANG—Pemprov Banten memastikan program kesehatan gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Banten tetap akan diwujudkan. Program ini membidik masyarakat Banten yang datang ke rumah sakit tapi belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pun memastikan program berobat gratis ini tidak menabrak aturan manapun. Kepastian itu disampaikan WH menanggapi surat dari Kementerian Kesehatan yang meminta Pemprov Banten mengintegrasikan programnya tersebut dalam JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. WH bersikeras program berobat gratis untuk warga miskin dengan KTP-el Banten ini harus terwujud. “Kita tetap mengintegrasikan, hanya persoalannya, yang belum dapat BPJS mau diapain? Kita pun setiap tahun mengeluarkan dana untuk BPJS, tapi masih ada yang belum tercover,” ujar WH kepada awak media di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Senin (5/3). Dijelaskan WH, programnya itu tidak menabrak aturan. Menurutnya, justru programnya tersebut sesuai aturan yang sudah ada. “Ada yang tidak selalu diatur, kalau peraturan itu belum menyentuh ke masyarakat, ada kewajiban pemda. Masa pemerintah tidak boleh bantu masyarakat miskin. Proses silakan terintegrasi, tidak masalah,” katanya. Bagi WH, programnya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah terhadap masyarakat. Karena itu, dia menegaskan, keinginannya untuk merealisasikan program itu bukan semata-mata karena janji politiknya saat masa pencalonan gubernur. Kepala Dinas Kesehatan Sigit Wardojo mengaku, Dinkes merupakan pelaksana teknis dari kebijakan Gubernur Banten. Apa pun yang menjadi keputusan Gubernur Banten, Dinkes harus melaksanakan. “Dinkes pelaksana saja. Bagaimana jawaban gtubernur, apa saja siap. BPJS siap, KTP siap, kalau ada payung hukumnya,” terangnya. Sigit mengaku, saat ini Gubernur Banten akan melakukan langkah selanjutnya untuk melaksanakan salah satu program unggulannya tersebut. Langkahnya, gubernur akan melakukan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo agar program tersebut bisa dilaksanakan. “Pak Gubernur sekarang sedang melobi Pak Presiden,” ungkapnya. Untuk diketahui, program berobat gratis dengan KTP-el ditolak Kementerian Kesehatan. Menurut Kemenkes, program kesehatan gratis cukup dengan KTP tidak memiliki rujukan hukum. Oleh sebab itu, Pemprov diminta untuk mengintegrasikan program tersebut dalam program JKN. Hal itu tertuang dalam surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor JP.02.05/III/534/2018 tanggal 13 Februari 2018 perihal Koordinasi dan Konsultasi Program JKN. Surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang disampaikan Gubernur Banten Nomor 440/61-Dinkes/2018 tanggal 17 Januari 2018. Dalam suratnya, disampaikan tujuh poin mengenai jawaban atas permintaan Gubernur Banten itu. Pertama, program jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional, menyeluruh, dan terpadu yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur oleh undang-undang. Kedua, dengan diselenggarakannya program JKN maka seluruh program jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan dalam program JKN. Ketiga, pemerintah daerah wajib memprioritaskan dukungan, baik untuk peningkatan pencapaian kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran, maupun peningkatan pelayanan kesehatan. Keempat, dukungan untuk peningkatan pencapaian kepesertaan guna mencapai universal health coverage (UHC) dilaksanakan melalui penerbitan regulasi yang mempersyaratkan kepesertaan program jaminan kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik. Kelima, dukungan untuk kepatuhan pembayaran iuran, dilaksanakan melalui pelaksanaan pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah secara tepat jumlah dan tepat waktu. Keenam, dukungan untuk peningkatan pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesehatan, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan peningkatan mutu layanan kesehatan. Ketujuh, terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah yang dikelola oleh Pemprov Banten tidak ada rujukan hukumnya. Jadi, seharusnya sudah diintegrasikan dalam program JKN. (tb/bha)
Sumber: