Jessica Ajukan Kasasi ke MK
JAKARTA-Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/4). Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica mengatakan, langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memenangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tadi siang kami sudah masukan berkas permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Otto saat dihubungi. Otto mengatakan, ada hal penting dalam berkas permohonan kasasinya, yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim agung dalam memutus perkara kliennya.
"Setelah kami dalami ternyata hakim PN sudah salah mengadili terdakwa karena secara tegas menyatakan menghukum terdakwa bersalah dengan hati nurani," ujar Otto.
Berdasarkan Pasal 138 KUHAP tentang Penuntutan Umum dalam Beracara, hakim harusnya memutuskan perkara dengan keyakinan dua alat bukti yang sah. Namun, Otto menilai, keputusan hakim tidak berdasarkan dua alat bukti, melainkan mengedepankan perasaan. Karenanya, hal ini merupakan kesalahan dan vonis kepada Jessica harus digagalkan.
"Hati nurani berbeda dengan keyakinan. Hati nurani adalah perasaan atau feeling. Masa memutuskan bersalah atau nggaknya pakai feeling," pungkas Otto.
Sebelumnya PN Jakpus memutuskan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin secara berencana dengan mencampurkan sianida ke dalam es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. PN Jakpus pun mengganjar Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jessica pun menempuh banding. Namun, PT DKI menguatkan vonis PN Jakpus. (jpnn)
Sumber: