Andi Narogong Bantah Pernyataan Setnov
JAKARTA-Terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah keterangan terdakwa e-KTP mantan Ketua DPR Setya Novanto soal aliran uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Bersaksi untuk Novanto dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2), Andi menegaskan tidak pernah menyebut nama Ganjar. Andi mengaku hanya menyampaikan kepada Novanto bahwa USD 7 juta sudah terdistribusikan dari pengusaha perusahaan Biomorf, almarhum Johannes Marliem dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman. “Saya hanya menyampaikan (kepada Novanto) USD 7 juta sudah terdistribusikan dari Johannes Marliem dan Anang kepada Pak Irman," kata Andi. Sebelumnya, saat Ganjar dihadirkan sebagai saksi, Novanto mengaku mendapatkan laporan dari mantan anggota DPR almarhum Mustokoweni dan Iganatius Mulyono soal penerimaan uang dari Andi. Uang tersebut rencananya diberikan kepada Ganjar, yang saat itu adalah anggota DPR Komisi II DPR dan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Majelis hakim kemudian mencecar Andi, apakah benar nama Ganjar termasuk salah satu anggota DPR yang dilaporkan ke Novanto sudah menerima uang. Andi menjawab bahwa tidak pernah melaporkan nama anggota DPR kepada mantan ketua umum Partai Golkar itu. "Saya tidak pernah melaporkan nama (anggota DPR), hanya total saja," ujar Andi. Selain menepis keterangan Novanto, Andi juga membantah kesaksian mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengaku melihat adanya pemberian uang USD 500 ribu bagi Ganjar di ruang Moestokoweni. "Tidak ada, saya memberikan uang hanya melalui Pak Irman, yang jumlahnya USD 1,5 juta dan USD 700 ribu sebelum lelang. Saat konsorsium menang, ya sudah," ujarnya. Andi juga mengaku tidak pernah kenal apalagi berurusan dengan Nazaruddin terkait proyek e-KTP tersebut. "Tidak benar (keterangan Nazar). Saya tidak pernah kenal dan berurusan dengan Nazar," ungkapnya. Tudingan Nazar soal Ganjar menerima aliran dana eKTP, sudah pernah dibantah oleh Andi melalui pleidoinya, Kamis 14 Desember 2017 lalu. "Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar, dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo,” kata kuasa hukum Andi Narogong, Dorel Almir kala itu. (jpc)
Sumber: