Pembangunan Supermarket GS Diprotes Warga
CIPONDOH – Puluhan warga perumahan Taman Royal 2, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, memprotes pembangunan supermarket GS, Minggu (9/4). Warga menduga proyek yang sedang dikerjakan tersebut belum mengantongi izin.
Hal tersebut diungkapkan warga bernama Sumanto. Dikatakan, bila ia bersama warga sekitar sama sekali belum pernah diminta menandatangani izin lingkungan pembangunan supermarket.
“Kami belum pernah diminta izin dari pihak pengelola. Kalau ternyata izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan Pemkot, itu patut dipertanyakan,” tutur Sumanto.
Keberatan warga atas proyek yang berada di sisi di Jalan KH Hasyim Ashari itu juga mengganggu ketenangan warga. Sebab para pekerja bangunan bekerja hingga larut malam. Sehingga menimbulkan kebisingan. “Padahal kami sudah beberapa kali menegur pekerja, supaya mereka tidak bekerja hingga larut malam,” tutur Sumanto.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Aep Gumiwang meminta supaya pengelola mengubah site plan bangunan dengan memindahkan genset dan tempat sampah. Agar tidak ditempatkan menempel langsung dengan dinding perumahan. Terutama pada tembok Cluster Pajajaran. “Kami mempertanyakan tentang Amdal proyek. Sebab bila benar dikaji, itu dinilai sangat mengganggu lingkungan,” ungkap Aep.
Ia juga menanyakan dasar bila ternyata IMB telah dikeluarkan. “Izin lingkunagn saja belum pernah disampaikan ke warga. Bagaimana mungkin bisa mengantongi izin,” tutunya.
Diketahui, super market GS berdiri di lahan seluas 3.259 meter persegi. Menurut informasi yang didapat, usaha ritel itu milik pengusaha asal Korea Selatan.
Satpam proyek sempat menghalang-halangi aksi demo warga. Beruntung aparat kepolisian mendatangi lokasi dan mengawal jalannya demonstrasi. Sempat terjadi kemacetan di Jalan Hasyim Ashari saat warga turun ke jalan. Pendemo mengancam, akan memblokir jalan itu bila ternyata keluhan mereka tidak ditanggapi oleh pengusaha maupun Pemkot.
Sementara itu, Lurah Poris Indah Plawad Nandang sunandar mengatakan, bila proyek berada di lingkungan RW 03. “Pengurus RT dan RW setempat, pernah meminta izin lingkungan kepada Kasi Ekbang kelurahan,” tutur Nandang. Sedangkan warga yang memprotes adalah warga RW 16 yang memang letaknya tidak begitu berjauhan.
Sebelumya tambah Nandang, pernah dilangsungkan pertemuan antara masyarakat yang merasa dirugikan dengan aparatur kecamatan. Isinya perihal pembatasan jam operasional pengerjaan proyek hingga pukul 17.00 WIB. Ditambah mengubah site plan supermarket. “Kami akan mengajukan kedua usulan keberatan warga ke pengelola. Supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya. (tam)
Sumber: