Tiga Minimarket Langgar Perda Waralaba
SERANG – Tiga minimarket di Kabupaten Serang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional. Ketiga minimarket itu adalah Alfamidi Anyer 2 di Kecamatan Anyar, Alfamidi Anyer 3 di Kecamatan Anyar, dan Alfamart Pejaten di Kecamatan Kramatwatu. Ketiga minimarket itu beroperasi melebihi waktu yang ditentukan, yakni mulai pukul 08.00-22.00 WIB. Hal itu terungkap saat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan operasi di Kabupaten Serang bagian barat, Selasa (20/2) malam. Anggota Satpol PP langsung menghentikan kegiatan ketiga minimarket tersebut karena sebelumnya, yakni 20 September 2017, sudah dikeluarkan surat imbauan agar minimarket mematuhi ketentuan yang berlaku tentang jam buka minimarket. Satpol PP pun akan memberikan teguran kepada ketiga manajemen minimarket tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin mengatakan pihaknya melakukan operasi atas dasar perda. Ia juga menegaskan pihaknya akan menutup minimarket yang membandel. “Kalau terus membandel, kami akan tutup, tapi mudah-mudahan sih nurut (mentaati) aturan yang ada,” katanya saat dihubungi Tangerang Ekspres via sambungan telepon seluler, Rabu (21/2) siang. Menurut Hulaeli, ketiga minimarket itu masih membuka gerainya padahal waktu lebih dari pukul 22.00 WIB. “Bahkan Alfamidi mah bukanya 24 jam, katanya ada semacam edaran dari perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kabupaten Serang) yang membolehkan buka 24 jam, tapi coba konfirmasi ke perizinannya,” ujarnya. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsudin belum bisa dikonfirmasi terkait pernyataan Kepala Satpol PP tersebut. Saat dihubungi via sambungan telepon seluler, tak terhubung. Begitu pun ketika dikirimi pesan singkat (SMS), tak dibalas. (tnt)
Sumber: