Bamsoet Siap Pertaruhkan Jabatan
JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPR (MD3) lewat sidang paripurna pada Senin (12/2) kemarin. Namun ternyata dibalik pengesahan UU tersebut muncul polemik baru. Pasalnya melalui UU yang baru disepakti itu, anggota dewan bisa melaporkan seseorang ke aparat penegak hukum apabila merendahkan parlemen dan juga anggota dewan, yakni ada di pasal 122 huruf k. Menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dewan dan parlemen tetap membutuhkan kritik untuk membuat lebih baik. Bahkan dia siap mempertaruhkan jabatannya apabila ada rakyat dipolisikan gara-gara melakukan penghinaan. "DPR selalu tetap membutuhkan kritik. Karena itu saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR lalu dijebloskan ke penjara," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2). Sebab menurut Bamsoet, kritik baginya adalah vitamin. Karena bagaimana DPR tahu apa yang harus diperbaiki kalau tidak ada kritik? Namun, kritik itu jelas berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah. "Sebagai mantan ketua Komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah," katanya. Sekadar informasi, DPR barus saja mengesahkan UU MD3 yang baru, salah satu poinnya ada di pasal 122 di bagian k yang menyebutkan, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (jpc/bud)
Sumber: