Dana Kampanye Pilkada Dibatasi Rp16 Miliar

Dana Kampanye Pilkada Dibatasi Rp16 Miliar

SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membatasi jumlah dana kampanye setiap pasangan calon dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018 sebesar Rp 16 miliar. Sementara sumbangan dari lembaga Rp750 juta dan perseorangan maksimal Rp 75 juta. Divisi Teknis KPU Kota Serang Firly MM menyatakan, berdasarkan hasil rapat antara KPU, Panwaslu, dan para tim dari setiap pasangan calon (Paslon), ditetapkan batas maksimal dana kampanye paslon Rp 16 miliar. Selain itu, semua paslon harus sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan struktur tim kampanye ke KPU Kota Serang paling lambat sebelum hari pertama kampanye yakni tanggal 15 Februari. Jadi tanggal 14 Februari itu paling lambat paslon menyerahkan LADK dan struktur tim. “Sampai saat ini semua paslon sudah menyerahkan kepada pada kami, tinggal besok (hari ini) cap akutan publik,” ungkap Firly, Senin (12/2). Ia juga mengatakan, jika dibandingkan dengan tiga daerah kota/kabupaten yang melakukan pilkada serentak lainnya, hanya Kota Serang yang dana kampanyenya paling kecil. Dalam pembatasan dana ini katanya, para paslon juga tak boleh membuat APK yang dipasang di billboard. Khusus untuk billboard ini hanya boleh yang telah disediakan oleh KPU. “Rp 16 miliar itu juga sudah plus untuk jasa konsultan,” katanya. Untuk tahap kampanye sendiri ini sudah dimulai 15 Februari sampai 23 Juni, dan pada 18 Februarinya dilakukan deklarasi damai. Bagi paslon yang ingin berkampanye lewat media massa ini boleh dilakukan 14 hari kebelakang dari tanggal 23. “Untuk kampanye damai 18 Februari ini star dari Alun-Alun dengan rute lewat Jalan Sudirman, terus Kemang, belok melalui Kebon Jahe dan balik lagi ke Alun-Alun,” katanya. Pokja Audit Dana Kampanye KPU Kota Serang Durotul Bahiyah menambhakan, dasar pihaknya mengusulkan dana kampanye kandidat pada pilkada Kota Serang Rp 16 miliar ini dari PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, dan melihat dari satuan harga di daerah Kota Serang. “Memang dalam PKPU nomor 4 tidak secara rinci menyebutkan angka, angka itu muncul berdasarkan satuan harga di daerah,” kata Duroh. Lebih rinci Duroh memaparkan, dalam kampanye nanti ada beberapa kegiatan yang dilakukan para kandidat yakni melakukan rapat umum yang sesuai PKPU itu setiap kandidat hanya 1 kali, dengan jumlah peserta sekitar 10 ribu, dan estimasi anggaran Rp 500 juta. Hitungannya per orang (peserta) itu Rp 50 ribu. “Jadi dalam rapat umum ini seperti adu kekuatan pendukung masing-masing calon,” katanya. Kemudian ada rapat pertemuan terbatas ini dilakukan 30 kali, dengan hitung-hitungan satu kecamatan dilakukan 5 kali, yang pengerahan masanya itu 1000 orang, dengan perhitungan satu orang Rp 50 ribu. Selanjutnya kegiatan tatap muka atau dialog. Untuk kegiatan ini tidak dibatasi berapa kali dilakukan. Hanya jika mau mengumpulkan masa seperti melakukan dialog itu, tidak boleh lebih 200 orang. “Kegiatan tatap muka ini seperti melakukan kunjungan ke pasar, atau ke tempat-tempat lainnya. Bisa berbentuk kunjungan atau mengumpulkan massa,” katanya. Selanjutnya kata Duroh yang dalam struktur KPU ini sebagai Divisi Hukum, ada kegiatan kebudayaan, misalnya kandidat melakukan pentas seni, konser musik. Ini setiap kandidat diberikan jatah 1 kali. Ada lagi kegiatan olahrga, seperti mengadakan gerak jalan, jalan santai, dan sebagainya. Kemudian perlombaan ini satu kali dan untuk pemberian hadian secara akumulasi tak boleh lebih Rp1 juta setiap perlombaan. “Ada lagi kegiatan sosial bazar bentuknya, donor darah, hari ulang tahun, dan ini juga tidak ditentukan berapa kalinya. Selanjutnya ada jasa manajemen konsultan ?ini satu paket,” katanya. Selain kegiatan itu, ada juga pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Dimana untuk APK ini KPU menyiapkan 5 APK dalam bentuk baleho, umbul-umbul 120, dan spanduk 132?. Untuk pemasangan dan pemeliharaanya itu diserahkan kepada masing-masing bapaslon. KPU hanya menyiapkan saja. Sedangkan yang dari bapaslon sendiri untuk baleho 7 buah, umbul-umbul 180, dan spanduk 198. Untuk estimasi pembuatan APK ini sekitar Rp 85,4 juta, dan pemasangan Rp 78 juta. “Dana kampanye ini diluar dana untuk saksi,” katanya. (and/ang)

Sumber: