Ketua KPU Diperiksa Panwaslu 2,5 Jam

Ketua KPU Diperiksa Panwaslu 2,5 Jam

SERANG - Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin diperika Panwaslu Kota Serang, Sabtu (10/2). Heri datang bersama 4 komisioner KPU lainnya ke kantor Panwaslu pukul 15.30 WIB. Komisioner KPU dimintai keterangan perihal laporan dari bapaslon perseorangan Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri. Pemeriksaan dipimpin Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang Faridi. Dalam pemeriksaan, Heri Wahidin didampingi Divisi Teknis Fierly MM dicecar pertanyaan seputar jalannya verifikasi administrasi (vermin) dukungan perbaikan bapaslon Agus-Samsul. Pada masa penyerahan dukungan perbaikan, KPU langsung melakukan verifikasi penghtungan (vertung). Hasilnya sebanyak 59.685. Bapaslon menyerahkan dukungan perbaikan pada tanggal 20 Januari pukul 23.00 WIB. Angka tersebut dituangkan dalam BA.1 KWK Perseorangan Perbaikan. Ketika dibawa ke vermin perbaikan jumlah yang MS sebanyak 23.213, dan TMS sebanyak 36.472. Jumlah TMS terbanyak disumbang dari ganda internal sebanyak 31.315. Sementara ganda eksternal mencapai 4.596. Terdiri dari 2.346 data ganda karena sebelumnya pernah memberikan dukungan kepada bapaslon perseorangan Samsul Hidayat-Rohman. Sementara 2.250 disebut data ganda karena sebelumnya pernah memberikan dukungan kepada bapaslon Agus-Samsul dan dinyatakan TMS. “Angka tersebut dituangkan dalam BA.2 dan BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan. Saat rapat penyerahan hasl vermin, timses dan pengacara bapaslon menolak untuk menerima BA.2 dan BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan,” kata Heri. Setelah vermin, Heri menjelaskan kepada Faridi, data pendukung yang dibawa ke verifikasi faktual (verfak) perbaikan adalah 23.213. Waktunya pada tanggal 30 Januari hingga 5 Februari 2018. Saat itu petugas PPS dikoordinir PPK siaga menunggu jadwal pengumpulan pendukung oleh bapaslon. Tapi hingga akhir tidak ada. Maka angka 23.213 itu menjadi TMS. Data tersebut dikukuhkan dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tanggal 9 Februari 2018 dalam Model BA.7 KWK Perseorangan. Setelah pleno, kata Heri, timses dan pengacara bapaslon baru mau menerima hasil vermin BA.2 dan BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan. “Seluruh tahapan vertung, vermin, maupun verfak baik ketika dukungan awal maupun dukungan perbaikan dilakukan secara terbuka. Pihak timses bapaslon hari demi hari mengawal petugas KPU, PPK, dan PPS sebagai verifikator. Ditambah pengawasan melekat dari aparatur Panwaslu. Setiap harinya saat vermin itu, pihak timses bapaslon membubuhkan tandatangan atau paraf di alat kerja verifikator. Disaksikan teman Panwaslu. Dalam satu kecamatan, timses jumlahnya mencapai 2 sampai 3 orang,” katanya. Fierly menambahkan, pengacara bapaslon melayangan surat permohonan data kepada KPU pada tanggal 27 Januari 2018. Surat tersebut kemudian dibalas oleh KPU pada tanggal 31 Januari 2018. Data saat itu diantarkan langsung ke kediaman bapaslon. Dan diterima langsung oleh Agus Irawan. Pengacara bapaslon melayangkan surat permohonan data kedua kepada KPU pada tanggal 3 Februari 2018. Surat tersebut kemudian dibalas oleh KPU pada tanggal 8 Desember 2018. “Kami akan secara terbuka menyampaikan data dan keterangan apapun yang dikehendaki Panwaslu. Semata agar polemik ini jadi terang benderang. Sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2018 lalu, KPU menerima reomendasi dari Panwaslu untuk melakukan verfak ulang terhadap 26 identitas pendukung bapaslon yang tersebar di 4 kelurahan. Atas aduan yang sama, enam PPS kami juga menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslu pada tanggal 24 Januari 2018. Jadi rangkaian pemeriksaan ini adalah bentuk ketaatan kami terhadap aturan main pilkada,” katanya. Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menuturkan, pemeriksaan Heri Wahidin adalah sebagai upaya menggali keterangan dari terlapor. Rudi memastikan, pihaknya akan obyektif dalam penyikapi laporan bapaslon Agus-Samsul. “Kami percaya teman-teman KPU sangat profesional. Kami sendiri bahkan turut bersama mengawasi jalannya vermin tersebut. Jadi kita ikuti saja proses ini,” katanya. Usai pemeriksaan, Heri mendandatangani hasil klarifikasi bermaterai. Pemeriksaan berlangsung selama selama hampir 2,5 jam. Rombongan KPU keluar dari kantor Panwaslu pukul 18.15 WIB dengan menggunakan tiga kendaraan. (and/ang)

Sumber: