Fredrich Cabut Gugatan Prapradilan

Fredrich Cabut Gugatan Prapradilan

JAKARTA-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan adanya pencabutan gugatan praperadilan yang telah diajukan pihak Fredrich Yunadi. Pencabutan tersebut menurutnya, dilakukan atas dasar keinginan pemohon, sehingga tidak perlu ada jawaban dari termohon. "Benar sudah dicabut dengan mengirim surat tertanggal 6 Februari 2018," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/1). Terkait alasan pencabutan gugatan, Achmad mengaku tidak mengetahui secara persis. Yang pasti katanya, surat pihaknya sudah menerima permohonan surat pencabutan perkara. "Saya tidak tahu ( alasan pencabutan) yang jelas ada surat yang diterima isinya pencabutan Perkara Praperadilan No.11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel," tuturnya. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah, karena termohon belum mengajukan jawaban. Sehingga pencabutan tersebut tidak diperlukan persetujuan dari pihak termohon. "Nanti tanggal 12 Februari pada sidang yang ditunda oleh Hakim akan disikapi pencabutan tersebut," katanya. Sementara itu, karena sudah ditetapkan sidang tanggal 12 Februari 2018, maka Hakim akan membuka persidangan. Selanjutnya hakim akan langsung melakukan penetapan atau putusan. "Sebenarnya hadir atau tidak itu hak para pihak. Kalau ingin segera mengetahui sikap Hakim dengan adanya permohonan pencabutan dan perkara pokok yang sudah disidangkan, tentu akan hadir pada persidangan tersebut," tutupnya. (jpc/esa)

Sumber: