Bitcoin Dipakai Beli Bahan Ekstasi
SETU—Mata uang virtual Bitcoin kini menjadi tren dan makin banyak dipergunakan untuk bertransaksi. Sindikat narkotika pun memanfaatkan Bitcoin untuk alat pembayaran. Seperti dilakukan RA (33), warga Pondok Aren Kota Tangsel pengumpul Bitcoin yang menggunakan mata uang virtual itu untuk membeli bahan pembuat ekstasi dari Belanda. Aksinya berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel. Dia ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman paket di kantor pos BSD Serpong, 28 Januari lalu. Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Heri Istu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan selama dua bulan. “Alamat tujuan paket tidak jelas, sehingga kita sulit melacak pemiliknya, sedangkan pengirim hanya alamat website saja,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (7/2). Heri menambahkan, RA tinggal mengontrak dan beberapa kali pindah kontrakan. Polisi berhasil menyita 6 gram Metilendioksi-Metamfetamina (MDMA) yang ada dalam paket tersebut. Bahan tersebut merupakan bahan utama dalam pembuatan ekstasi dan bisa dipakai untuk membuat sekitar 600 sampai 1.000 butir ekstasi. Jumlah yang didapat tergantung takaran yang dipakai. Berdasarkan pemeriksaan, menurut Heri, MDMA dipesan RA dari Belanda secara online dan melalui pasar gelap atau website black market. Sedangkan pembayaran dilakukan dengan mengirimkan Bitcoin. “Pakai Bitcoin dengan alasan agar tidak terlacak,” tambahnya. Menurut Heri, RA melakukan penukaran Bitcoin dengan rupiah senilai Rp1 juta. Kepada polisi, RA mengaku membeli MDMA hanya untuk dikonsumsi sendiri. “Pengakuannya, dia membeli MDMA dari menjual perhiasan emas milik istrinya,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku baru pertama memesan barang tersebut dan baru kali itu mencoba berbelanja online di luar negeri. Pelaku saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya, RA diancam hukuman penjara 14 tahun. “Kalau bahan tersebut sampai dibuat ekstasi tentu berbahaya apalagi kalau sampai beredar di pasaran,” tuturnya. (bud/bha)
Sumber: