Kapolda Dituding Punya Agenda Tersembunyi
Ahok tak terlalu menggubris permohonan Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Utara itu. Ia justru mengharapkan persidangan yang dijalaninya segera tuntas. "Saya kan enggak bisa mengatur pengadilan. Kalau saya sih semakin cepat, semakin bagus," kata Ahok di GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Petahana pada Pilkada DKI 2017 itu pun memastikan akan hadir pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 11 April mendatang. Ahok mengaku sudah menerima surat panggilan untuk datang ke sidang pada tanggal itu.
Mantan bupati Belitung Timur itu juga tak memerlukan persiapan khusus dalam menghadapi tuntutan. "Tinggal dengar saja," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menolak berkomentar panjang lebar saat ditanya tentang surat permohonannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menunda persidangan atas Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama.
Menurutnya, permohonan penundaan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan itu sebatas saran. "Kan cuman saran," kata Iriawan yang ditemui usai jumatan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).
Sembari bergegas menghindari kerumunan wartawan, Iriawan menegaskan bahwa tak ada yang salah dengan permohonannya soal penundaan persidangan atas Gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu. Lagi-lagi dia menyatakan, permohonannya hanya saran. "Kan namanya saran. Boleh dong namanya saran," kata dia sembari mempercepat langkah kakinya.
Sebelumnya Iriawan dalam suratnya membeber adanya informasi intelijen tentang kerawanan pada sidang Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan. Meski tak memerinci informasi intelijen tentang kerawanan itu, namun Iriawan mengatakan hal itu ada kaitannya dengan pilkada DKI putaran kedua.
"Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan gak masalah. Oke ya," tutup dia. Seperti diketahui, surat permohonan dari Iriawan ke PN Jakut agar menunda sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas Ahok telah menuai kontroversial. Kejaksaan dan pihak pengadilan berpendapat, permohonan itu tak etis. Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memutuskan, tidak akan menunda sidang tuntutan. Sidang akan tetap dilanjutkan pada 11 April mendatang. (jpnn)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi sikap tegas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menolak surat permohonan penundaan persidangan.
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto sudah menetapkan sidang agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 11 April 2017. “Saya kira KPN (Ketua Pengadilan Negeri) Jakut sudah merespons dengan menolak permintaan tersebut. Tentu kami hormati pula kewenangan pengadilan untuk merespons seperti itu,” kata Arsul saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4).
Karenanya, Arsul mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi polisi untuk melakukan pengamanan maksimum pada sidang tuntutan hukum nanti. Sebab, tugas polisi memang menjaga keamanan. “Tidak perlu kemudian sikap PN Jakut itu membuat kontroversi baru,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (jpnn)
Sumber: