Kades Rangkap Ketua Parpol
TANGERANG – Hamdan, Kepala Desa (Kades) Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dipastikan memegang jabatan struktural partai politik (parpol). Ia menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Tangerang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilih Umum (Panwaslu) Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, hal tersebut diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Hanura, Jumat (2/2) lalu. Panwaslu pun telah memanggil Hamdan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Kami sudah panggil yang bersangkutan, dia mengakui bahwa dia masih aktif sebagai kepala desa dan sebagai ketua DPC salah satu parpol. Makanya kami merekomendasikan kepada KPU agar diberikan status BMS (belum memenuhi syarat) untuk ketua parpol itu. BMS hanya untuk ketuanya,” beber Muslik kepada Tangerang Ekpres, kemarin (5/2).
Seorang kades, lanjut dia, tidak boleh menjadi anggota parpol, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pernyataan yang sama disampaikan anggota KPU Kabupaten Tangerang Ramelan. KPU, kata dia, telah meminta DPC Partai Hanura Kabupaten Tangerang untuk melakukan perbaikan.
Waktu perbaikan selama tiga hari berturut, sejak Sabtu (3/2) hingga kemarin (5/2). Ada dua pilihan yang ditempuh oleh Hamdan, yakni mengundurkan diri sebagai kepala desa atau melepas jabatan parpol dengan menetapkan ketua baru. Ramelan menegaskan, pergantian pengurus parpol harus disertai dengan penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Perkembangan disampaikan besok (hari ini, red), apakah sudah diperbaiki atau belum. Jika belum, maka ketua parpol itu dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Kami sudah menerima rekomendasi dari Panwaslu, serta laporan bahwa sudah dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Hamdan),” tandas Ramelan.
Dia menjelaskan, KPU dalam melakukan verifikasi faktual mengacu pada sistem informasi parpol (sipol) yang sudah tervalidasi di KPU RI. Verifikasi faktual menyangkut tiga hal, mulai dari kepengurusan, domisili, hingga keanggotaan parpol. Partai Hanura di Kabupaten Tangerang, kata Ramelan memenuhi syarat dari segi keanggotaan dan domisili.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Ahmad Hafid mengaku, dirinya baru mendengar jika Kades Pasir Gadung aktif di salah satu parpol setelah ada laporan verifikasi dari KPU. Hamdan, kata dia, bakal dilayangkan teguran.
“Sesuai pasal 29 huruf g UU 6/2014, kades tidak boleh jadi pengurus parpol. Kami baru tahu kemarin dari KPU pas verifikasi parpol, bahwa kades tersebut pengurus parpol. Kami akan membuat teguran tertulis kepada yang bersangkutan, itu langkah awal yang kami lakukan,” tandas Hafid. (mg-3)
Sumber: