Suplemen Mengandung DNA Babi Ditarik dari Pasaran

Suplemen Mengandung DNA Babi Ditarik dari Pasaran

JAKARTA – Produsen Viostin DS akhirnya memberikan pernyataan mengenai surat yang dikeluarkan BPOM terkait kandungan DNA babi dalam produknya. Chondroitin Sulfat yang dipasok dari luar negeri diduga menjadi biangnya. Direktur Komunikasi Korporat PT Pharos Indonesia Ida Nurtika mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran sumber kontaminasi. Kontaminasi itu menyebabkan adanya DNA babi pada Viostin DS dengan izin edar nomor SD051523771. “Beberapa sumber dugaan, dari mulai lokasi produksi jadi, kualitas bahan baku, tempat penyimpanan bahan baku, produsen bahan baku, dan juga yang lain yang memungkinkan terjadi kontaminasi,” katanya menjelaskan penelusuran terhadap sumber kontaminan DNA babi. “Kami menemukan bahwa salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, Chondroitin Sulfat, yang kami datangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan,” kata Ida. Menurut Ida, sebenarnya kabar bahwa ada produknya yang terdapat kontaminasi DNA babi sudah dia dapat sejak akhir November lalu. Pemberitahuan itu diumumkan langsung oleh BPOM. Sejak saat itu diinstruksikan untuk menarik Viostin DS dengan izin edar nomor SD051523771. Selain itu mereka juga telah menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS. Hal itu sesuai dengan instruksi dari BPOM. Produk yang sudah diamankan pun dimusnahkan. Harapannya tidak akan digunakan lagi. “Kami telah menyiapkan alternatif pemasok bahan baku dari negara lain yang telah bersertifikat halal di negara asalnya, dan telah lulus uji Polymerase Chain Reaction (PCR)," jelasnya. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi kontaminasi DNA babi. BPOM telah meminta produsen menarik barang yang sudah beredar. Produk tersebut adalah Viostin DS dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories. Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan sebelumnya BPOM mengambil sampel produk yang sudah beredar di pasaran atau post market vigilance. Selanjutnya sampel tersebut diuji di laboratorium. Pengujian yang dilakukan memang untuk melihat adanya kandungan babi. Berdasarkan uji parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk tersebut terbukti positif mengandung DNA babi. Penny menerima laporan jika PT Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE POM SD.051523771 dan nomor bets BN C6K994H dari pasaran. Begitu juga dengan PT Mediafarma Laboratories. “Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau,” ucapnya. Selain itu jika menemukan produk yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk positif DNA babi, maka harus ditarik. Apalagi yang tidak mencantumkan peringatan jika mengandung DNA babi. “Badan POM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk,” beber Penny. (jpg/bha)

Sumber: