Toko Modern Tanpa Izin Menjamur
TANGERANG—Keberadaan minimarket atau toko modern yang semakin menjamur ternyata tidak dibarengi kepatuhan perizinan. Banyak toko modern yang tak memiliki izin usaha. Di Kabupaten Tangerang misalnya, sampai saat ini Pemkab Tangerang baru menerbitkan 120 surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Padahal, toko modern yang beroperasi jumlahnya mencapai ratusan. Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan B-III Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Sapta Laelani mengatakan, toko modern tidak boleh sembarangan beroperasi. Untuk itulah diperlukan adanya IUTM. Keberadaan toko modern diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 14 Tahun 2011 tentang Penataan Toko Modern dan Pembinaan Pedagang Kecil. Bagi toko yang tak memenuhi persyaratan sesuai perda, tentu tak akan mendapat izin. Dalam perda tersebut disebutkan, toko modern dapat berdiri pada lokasi dalam sistem jaringan jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Tetapi tidak boleh pada sistem jaringan jalan desa dan jalan lingkungan, kecuali pada wilayah perkotaan atau kawasan perumahan di atas lahan atau zona komersial. Selain itu, toko modern berbentuk minimarket harus berlokasi dengan jarak 500 meter dari pasar tradisional dan 200 meter dari pedagang skala mikro dan kecil yang sejenis. “Kami tidak sembarangan mengeluarkan IUTM, sampai saat ini baru 120. Tidak semua minimarket itu punya izin, banyak yang kami tolak karena tidak memenuhi syarat. Saat pengajuan izin, tim kami melakukan survei ke lapangan, sesuai atau tidak dengan perda. Kalau tidak sesuai ya dokumennya dikembalikan,” ujar Sapta, kemarin (01/02). Dia menjelaskan, beberapa persyaratan penting saat mengajukan IUTM yakni kajian kondisi sosial ekonomi, rencana kemitraan dengan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), izin pemanfaatan ruang atau izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB), dokumen lingkungan, izin tetangga, hingga bukti kepemilikan lahan dan perjanjian sewa. “Terkait dengan pengawasan dan pengendalian (wasdal) di lapangan, ada kendala karena tidak ada wasdal minimarket di DPMPTSP. Ini melibatkan instansi lain seperti Disperindag dan Satpol PP. Perlu juga diketahui bahwa penerapan Perda 14/2014 belum maksimal, karena toko modern sudah banyak yang berdiri lebih dulu sebelum perda itu disahkan,” tandas Sapta. Sementara Kepala Bidang Wasdal Disperindag Kabupaten Tangerang Jan Piter Situmorang mengaku, pihaknya sudah menjalankan tugas dengan maksimal. Disperindag selama ini sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket, namun hanya sebatas melakukan pengecekan harga bahan pokok. Jika ada yang melampaui harga eceran tertinggi, Disperindag memberikan teguran. Piter mengaku, pihaknya tidak mengetahui mana saja minimarket tidak berizin karena salinan IUTM belum diterima dari DPMPTSP. Penindakan minimarket yang melanggar pun melibatkan Satpol PP. “Rekomendasi pengajuan IUTM memang masuk ke kami, tetapi salinan yang sudah diterbitkan belum diberikan ke kami. Kami melakukan perbaikan untuk itu nanti, semua instansi terkait harus saling tukar informasi dan data, sehingga mudah dalam melakukan pengawasan,” ucap Piter. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Nurhasan mengakui, belakangan ini banyak warga yang mengeluh dan melaporkan keberadaan sejumlah minimarket. Selain terindikasi tidak mengantongi izin, warga beralasan warung tradisional terancam akibat semakin banyak minimarket. “Sudah banyak warga yang datang dan melapor ke kami, terakhir kemarin dari Curug. Mayoritas pada menolak pembangunan minimarket, makanya mulai tahun ini kami melakukan pendataan tempat usaha yang punya potensi pelanggaran. Kegiatan seperti ini belum pernah kami lakukan pada tahun sebelumnya,” ujar Nurhasan. Selain minimarket, lanjut dia, operasi tersebut nanti menyasar industri pergudangan, tempat hiburan, tempat pijat, dan sebagainya. Nurhasan menepis jika laporan terbanyak soal tempat usaha yang berpotensi melanggar berasal dari warga di pesisir utara (Pantura). Dia mengatakan, di wilayah perkotaan juga ada beberapa yang disinyalir melanggar. Sementara Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Rajeg Zaenal Mutakin menyebutkan, puluhan minimarket di Kecamatan Rajeg telah dilayangkan surat peringatan kedua (SP2). Sekitar 30 minimarket di sana belum menyerahkan salinan perizinan ke pihak kecamatan, padahal itu penting untuk diketahui. “Kalau misalnya sudah mengurus izin ke dinas terkait seperti DPMPTSP, setidaknya salinan izin itu ditembuskan ke kecamatan. Dari sekitar 30 minimarket yang sudah kami sampaikan SP2, belum ada satupun yang mengindahkan,” tutur Zaenal. Dia menegaskan, dalam waktu tertentu pihaknya akan melayangkan SP3 ke minimarket-minimarket itu. Namun jika tetap tidak diindahkan, Seksi Tramtib akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan disperindag untuk melakukan penindakan. Pun di Kota Tangsel. Keberadaan toko modern di kota ini jumlahnya sekitar 700 toko. Namun, banyak yang tidak berizin. Bahkan, ada tiga minimarket yang lakasinya saling berdekatan dan dekat dengan pasar tradisional. Kepala Bidang Perdagangan Kota Tangsel Yatna mengatakan, minimarket, supermarket, departemen store dan hypermarket harus memiliki IUTM. Sampai saat ini, toko modern di Kota Tangsel yang memiliki izin baru sekitar 30 persen. Yatna menambahkan, keberadaan toko modern di Kota Tangsel diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Pusat Perindustrian dan Perdagangan. Isinya antara lain mengatur jarak, apa yang tidak boleh dijual dan lainnya. Jarak minimarket dengan minimarket lain minimal 500 meter. Jarak minimarket dengan pasar tradisional minimal 500 sampai 1.000 meter, sedangkan jarak minimarket dengan mal besar minimal 1.000 sampai 2.000 meter. "Peruntukan minimarket itu tergantung dari izin mendirikan bangunan (IMB)," jelasnya. Sementara itu, Kota Tangerang belum memiliki peraturan yang mengatur tentang minimarket atau toko modern. Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tangerang Junijar mengatakan Disperindag belum pernah melakukan penelitian ataupun menerima permohonan serta melakukan kajian untuk menerbitkan rekomendasi terkait minimarket selama setahun ke belakang. "Setahun kebelakang kita belum pernah mengeluarkan rekomendasi berdirinya minimarket," kata Junijar. Sejauh ini, penataan minimarket di kota ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2013 tentang izin usaha toko modern. "Kalau dari Permen kan jelas diatur mulai dari jarak, komoditi hingga kerjasama dengan UMKM," papar Junijar, Kamis (1/2). Sementara itu, Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mahdiyar mengatakan dalam waktu dekat akan ada rencana untuk membahas penataan minimarket dan toko modern di Kota Tangerang.(mg-05/mg-3/bud)
Sumber: