Berobat Gratis Belum Jalan
SERANG - Program kesehatan gratis yang menjadi salah satu program unggulan Pemprov Banten ternyata belum dapat berjalan. Dari 108 rumah sakit, baru 25 rumah sakit yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemprov Banten. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menilai, seharusnya program pengobatan gratis sudah bergulir di awal Januari 2018. “Harusnya dari Januari. Kalau dulu kan ada Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sekarang kesehatan kita kompensasi lewat APBD. Jadi mereka tinggal datang (ke rumah sakit), kita yang bayar, nggak ada masalah,” kata WH saat ditemui usai paripurna di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (30/1). Menurutnya, saat ini pemprov sedang berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk penguatan program. “Kan BPJS punya format, itu kita bicarakan,” ujarnya. Dijelaskan WH, program tersebut merupakan bentuk dalam mengakomodasi persoalan kesehatan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. “Yang nggak punya duit belum masuk BPJS kita bantu,” jelasnya. Mengenai Pergub Pengobatan Gratis, WH mengaku, draf itu sudah ditandatangani olehnya. Ia juga sudah menginstruksikan ke organisasi perangkat daerah terkait untuk segara merampungkan PKS. “Tinggal realisasi dengan rumah sakit. Sekarang baru 25 rumah sakit dari 108 yang tanda tangan. Kalau RS Cipto Mangunkusumo masih belum karena menunggu kesepakatan standar harga,” ujarnya. Sedangkan, untuk kerjasama dengan klinik, WH mengaku hal itu belum dilakukan. Namun, jika dalam keadaan terdesak untuk masuk klinik, Pemprov tetap akan membayar. “Yah nggak harus bebas, tapi pada saat tertentu yang harusnya masuk rumah sakit, tapi karena akan melahirkan masuk klinik boleh lah. Untuk rujukan sementara kita nggak ada, tapi kalau rumah sakit mengisyaratkan (harus ada rujukan), ya silakan saja. Pokoknya warga yang mau berobat nggak punya uang, nggak punya BPJS kita jamin,” katanya. Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono mengatakan, legalitas hukum berupa peraturan gubernur program pengobatan gratis masih dalam proses penyempurnaan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan dalam pelaksanaan program itu. “Ya masih ada yang didalami. Seperti misalkan di Dinkes itu kan ada tim verifikasi, itu penting, karena menyangkut pembayaran,” kata Agus saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, kemarin. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Sigit Wardojo mengungkapkan, secara prinsip kebijakan pengobatan gratis sudah selesai. Menurutnya, pihaknya sedang menyusun draf perjanjian kerjasama. “Tinggal teknis saja termasuk melakukan perjanjian kerjasama dengan seluruh rumah sakit di Banten karena nanti dalam perjanjian itu ada nama direktur rumah sakit dan logo rumah sakitnya,” kata Sigit. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Dinkes Banten telah mengumpulkan 108 rumah sakit untuk menyosialisasikan program berobat gratis. “Pada prinsipnya mereka manyambut program itu. Jadi untuk sementara ini, kalau berobat di luar belum bisa karena belum ada perjanjian kerja sama. Jadi baru rumah sakit di Banten saja yang siap melayani masyarakat berobat secara gratis yang belum masuk dalam BPJS,” katanya. Lebih lanjut, kata Sigit, dalam peraturan gubernur itu juga diatur untuk masyarakat Banten yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa berobat secara gratis atau cuma-cuma di rumah sakit atau klinik yang ada di Banten. “Jadi alurnya, masyarakat yang sakit bisa langsung ke rumah sakit ataupun klinik untuk berobat dengan menunjukkan KTP. Nanti pihak rumah sakit atau klinik akan mengecek KTP-nya terdaftar jadi anggota BPJS apa tidak. Kalau terdaftar maka harus pakai BPJS, kalau nggak terdaftar, ya pakai KTP,” ujarnya. Ia menilai, program tersebut juga tidak bertentangan dengan Inpres Nomor 8 tentang Jaminan Kesehatan. Sigit mengungkapkan, untuk klaim rumah sakit ataupun klinik bisa dicairkan dalam waktu satu bulan. “Teknisnya klaimnya rumah sakit mengajukan data warga yang berobat dengan menggunakan KTP nanti akan dicocokkan datanya dengan data yang ada di Dinkes. Nanti ada tim verifikator yang bertugas untuk itu, ya kita cairkan dalam waktu satu bulan,” ujarnya. (tb/bha)
Sumber: